Oleh: NAUPAL AL RASYID, SH., MH (Direktur LBH FRAKSI ’98)
Kewenangan pejabat publik adalah kemampuan untuk mengambil tindakan hukum tertentu yang memuat hak dan kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan tertentu. Ketentuan dalam prinsip legalitas menjelaskan kewenangan pejabat pemerintahan bersumber dari ketentuan peraturan perundang-undangan, artinya segala bentuk kewenangan yang diperoleh pemerintah haruslah didasari dengan peraturan perundang-undangan. Begitupun, kewenangan Bupati Definitif sebagai pejabat yang menggantikan Bupati yang berhalangan tetap, haruslah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewenangan Bupati Definitif atau pejabat dari Plt. Bupati dalam pemerintahan, dapat diperoleh sesuai dengan kondisi jabatan yang diterima agar tidak terjadi tindakan diluar batas kewenangan pada saat mengeluarkan suatu kebijakan tertentu.
Sumber kewenangan dapat diperoleh sesuai ketentuan UU Administrasi Pemerintahan yang menjelaskan kewenangan yang dapat dijalankan pejabat pemerintahan dapat diperoleh melalui atribusi, delegasi, dan mandat. Dalam konteks kewenangan Plt. Bupati yang dijabat oleh Wakil Bupati, karena Bupati berhalangan tetap dan wewenang yang dimiliki oleh Plt. Bupati dapat dikatakan sama dengan Bupati sebagaimana diatur di dalam Pasal 65 dan Pasal 66 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Peraturan ini sebenarnya beririsan dengan PP No. 6 Tahun 2005 jo. PP No. 49 Tahun 2008 yang sama-sama mengatur mengenai wewenang Plt Kepala Daerah yang diisi oleh Wakil Kepala Daerah. Perbedaannya adalah, dalam PP No. 6 Tahun 2005 jo. PP No. 49 Tahun 2008, mengatur mengenai halangan Kepala Daerah karena terjerat kasus pidana. Sedangkan dalam Pasal 65 dan Pasal 66 UU No. 23 Tahun 2014, terdapat “halangan sementara” yang bukan bagian dari “menjalani masa tahanan” seperti sakit yang masih memungkinkan untuk sembuh.
Jika melihat, kepada ketentuan UU Pemda Pasal 67 ayat (7) menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang Bupati oleh Wakil Bupati yang sebagai Plt. Bupati yang sedang berhalangan menjalankan tugas. Sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 65 ayat (4) sampai dengan ayat (6) UU Pemda akan diatur melalui peraturan pemerintah. Akan tetapi sampai dengan saat ini belum ada peraturan pemerintah yang secara khusus mengatur tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan yang dapat dijalankan Plt Bupati sebagai turunan dari ketentuan pasal tersebut. Hal ini, menyebabkan ketentuan mengenai kewenangan tentang Plt. Bupati dapat merujuk kepada beberapa bentuk peraturan perundang-undangan.
Apabila dikaji melalui teori kewenangan, kemudian terlihat bahwa Plt. Bupati memperoleh kewenangan melalui mandat yang bersumber dari kewenangan atributif yaitu berdasarkan aturan perihal ketentuan mandat dan delegatif dari pejabat diatasnya, yaitu Mendagri. Karena mendapatkan perolehan kewenangan melalui mandat, Plt. Bupati tidak memiliki kewenangan yang sama dengan pejabat definitif yang sedang digantikan. Sebagai penerima mandat (mandataris) Plt. Bupati hanya bertindak untuk dan atas nama pejabat definitif yang digantikan atau pejabat diatasnya sebagai pemberi mandat (mandans) karena keputusan akhir tetap berada pada pemberi mandat. (Firdaus Arifin & Fabian Riza Kurnia, 2019).
Oleh karena itu, Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan bahwa “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.” Sebagaimana dijelaskan di dalam penjelasan Pasal 14 ayat (7), maksud dari tindakan yang bersifat strategis merujuk pada tindakan pemerintah yang mempunyai dampak besar, contohnya seperti perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. Selain itu, tindakan tersebut juga tidak boleh mengubah status hukum organisasi seperti perubahan struktur organisasi dan status hukum kepegawaian seperti pengangkatan, pemindahan, maupun pemberhentian pegawai serta perubahan alokasi anggaran yang sudah ditetapkan juga tidak diperkenankan.
Sedangkan, Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dapat juga dipahami bahwa mandataris dapat melakukan tindakan atau mengeluarkan keputusan sepanjang: Pertama, tindakan atau keputusan itu tidak bersifat strategis. Kedua, tindakan atau keputusan tersebut bersifat strategis yang tidak berdampak pada status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. Pembentuk undang-undang ini sejatinya telah memberikan batasan yang hampir pasti, yaitu pada perubahan status hukum aspek organisasi, kepegawaian dan anggaran. Namun demikian, pembahasan mengenai batasan kewenangan mandataris masih terbuka ruang interpretasi pada kajian keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis. Melengkapi dan menegaskan ketentuan mengenai batas dan kewenangan pejabat Plt. Bupati yang dimuat dalam ketentuan UU Adinistrasi Pemerintahan. Sama dengan, Badan Kepegawaian Negara melalui SK BKN 26/2016 menjelaskan bahwa pejabat pemerintahan, yaitu Plh dan Plt yang memperoleh kewenangan melalui mandat untuk mengisi kekosongan jabatan pejabat defenitif. Adapun, yang berhalangan menjalankan tugas tidak berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.
Beberapa kewenangan Bupati seperti membahas dan menandatangani rancangan peraturan daerah serta melakukan pengisian kekosongan pejabat tidak serta merta dapat dilakukan oleh seorang Plt. Bupati, kecuali setelah mendapat persetujuan dari Mendagri. Dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang di berikan, Plt Bupati bertanggung jawab dan berkewajiban untuk menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Mendagri. Secara umum, keputusan dapat diartikan sebagai pilihan dari beberapa kemungkinan atau pilihan untuk berbuat atau tidak berbuat. Dimana hal tersebut, akan erat kaitannya dengan akhir suatu proses yang dinamis dari pengambilan keputusan sebagai sebuah kesimpulan yang dicapai sesudah dilakukannya pertimbangan atas pilihan-pilihan yang ada untuk membentuk satu keputusan.
Penunjukan Plt. Bupati ditujukan untuk menggantikan jabatan Bupati yang sedang berhalangan tetap dalam menjalankan tugasnya, agar roda pemerintahan daerah tetap berjalan dengan baik. Dengan kata lain, kewenangan yang dimiliki seorang Plt. Bupati tidak memiliki kewenangan yang sama dengan Bupati, yaitu dalam hal mengambil tindakan baik itu dalam bentuk keputusan atau kebijakan yang bersifat strategis pada saat menjalankan roda pemerintahan daerah. Untuk memastikan agar kewenangan sama dengan Bupati, tahapannya dimulai sejak DPRD mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda mengusulkan pengangkatan Plt. Bupati menjadi Bupati Definitif dengan ketentuan mengikuti seluruh tahapan administratif berjenjang dari daerah sampai kepada Mendagri.











