Oleh: NAUPAL AL RASYID, SH., MH (Alumni GMNI/Direktur LBH Fraksi ’98)
Secara substantif kegiatan advokasi dilakukan oleh individu, kelompok, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi rakyat yang mempunyai kepedulian terhadap masalah-masalah hak asasi manusia (HAM), lingkungan hidup, kemiskinan dan berbagai bentuk ketidakadilan. Menurut Mansour Faqih (2007), advokasi adalah usaha sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap-maju (incremental). Dengan kata lain, advokasi bukan revolusi, tetapi lebih merupakan suatu usaha perubahan sosial melalui semua saluran dan peranti demokrasi perwakilan, proses-proses politik dan legislasi yang terdapat dalam sistem yang berlaku.
Selanjutnya, Julie Stirling mendefinisikan advokasi sebagai serangkaian tindakan yang berproses atau kampanye yang terencana/terarah untuk mempengaruhi orang lain yang hasil akhirnya adalah untuk merubah kebijakan publik. Sedangkan menurut Sheila Espine-Villaluz, advokasi diartikan sebagai aksi strategis dan terpadu yang dilakukan perorangan dan kelompok untuk memasukkan suatu masalah (isu) kedalam agenda kebijakan, mendorong para pembuat kebijakan untuk menyelesaikan masalah tersebut dan membangun basis dukungan atas kebijakan publik yang diambil untuk menyelesaikan masalah tersebut. (Valeri Miller dan Jane Covey, 2005).
Bahwa advokasi lebih merupakan suatu usaha sistematik dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan perubahan kebijakan secara langsung dengan memberikan dukungan dan pembelaan terhadap Masyarakat yang lemah yang menjadi korban sebuah kebijakan dan ketidakadilan. Dalam situasi lain, advokasi boleh jadi menekankan pada proses pendidikan dan pemberdayaan yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran politik rakyat agar mereka dapat menjadi pembela-pembela yang lebih efektif dan membangun organisasi akar rumput yang lebih kuat.
Unsur – Unsur dalam Advokasi
Keberhasilan sebuah advokasi tidak terlepas dari unsur-unsur penting yang menyusunnya dengan fungsi sebagai landasan agar strategi advokasi dapat dijalankan secara optimal dan menghasilkan perubahan yang diharapkan. Sharma (2004), mengidentifikasi delapan unsur utama yang menjadi pilar dalam pelaksanaan advokasi secara efektif, diantaranya:
- Memilih tujuan advokasi.
- Menggunakan data dan penelitian untuk advokasi.
- Mengidentifikasi sasaran advokasi.
- Mengembangkan dan menyampaikan pesan advokasi.
- Membuat Koalisi.
- Membuat presentasi yang persuasive.
- Mengumpulkan dana untuk advokasi.
- Mengevaluasi usaha advokasi.
Dengan memahami dan menerapkan unsur-unsur tersebut secara terpadu, strategi advokasi dapat diarahkan secara lebih sistematis dan berdaya guna. Unsur-unsur ini tidak hanya membantu memperjelas tujuan dan langkah advokasi, tetapi juga menjadi tolok ukur dalam menilai efektivitas dan dampaknya terhadap kebijakan publik yang ingin diubah atau dipengaruhi.
Konsep, Tujuan dan Sasaran Advokasi
Sebagian orang yang berkecimpung dalam dunia advokasi, tentu mereka tidak akan menanyakan kembali mengapa mereka melakukan hal itu. Namun, bagi sebagian lainnya yang belum begitu memahami atau bahkan belum pernah mengenal, seluk-beluk advokasi dan menjadi cukup relevan serta urgen untuk dibaha dan dipahami. Ada banyak sekali alasan mengapa seseorang harus dan diharuskan untuk melakukan kerja-kerja advokasi yang secara umum alasan-alasan tersebut antara lain adalah:
- Akumulasi persoalan-persoalan kemanusiaan dan kemiskinan.
- Praktek perusakan dan kekejaman kebijakan yang tidak berkeadilan.
- Sifat serakah, kebodohan dan kemunafikan semakin tumbuh subur.
- Budaya hedonisme semakin gaya dan yang melarat semakin sengsara.
Dari beberapa poin di atas ini kemudian melahirkan kesadaran untuk melakukan perubahan, perjuangan dan pembelaan atas apa yang dirasakan oleh masyarakat. Salah satu bentuk perlawanan dan pembelaan yang imperatif adalah advokasi. Sedangkan tujuan dari kerja-kerja advokasi adalah untuk mendorong terwujudnya perubahan atas sebuah kondisi yang tidak atau belum ideal sesuai dengan yang diharapkan. Secara lebih spesifik dalam prakteknya kerja advokasi banyak diarahkan pada tujuan kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah.
Kebijakan pemerintah merupakan beberapa regulasi yang dibuat berdasarkan kompromi para penguasa (eksekutif, legislatif dan yudikatif) dengan mewajibkan masyarakat untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat. Setiap kebijakan yang akan disahkan untuk menjadi peraturan perlu dan harus dikawal serta diawasi agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Hal ini, dikarenakan pemerintah ataupun penguasa tidak mungkin mewakili secara luas, sementara kekuasaannya cenderung sentralistik dan mereka selalu memainkan peranan dalam proses kebijakan dan kewenanganya.
Pelaku – Pelaku Advokasi
Advokasi dilakukan oleh banyak orang, kelompok, atau organisasi yang dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
- Klasifikasika Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
- Klasifikasi komunitas masyarakat petani, nelayan dan lain-lain.
- Klasifikasi organisasi-organisasi masyarakat atau kelompok akar rumput.
- Kalsifikasi organisasi masyarakat keagamaan
- Klasifikasi asosiasi-asosiasi bisnis
- Klasifikasi organisasi media
- Klasifikasi komunitas-komunitas basis
- Klasifikasi persatuan buruh dan kelompok-kelompok lain yang peduli perubahan.
Metode dan Strategi Kerja-kerja Advokasi
Advokasi selamanya menyangkut perubahan yang mengubah beberapa kebijakan, regulasi, dan cara badan-badan perwakilan melakukan kebijakan. Dalam melakukan perubahan kebijakan pun tidak semudah yang kita bayangkan; ada beberapa metode yang harus kita lewati untuk melakukan perubahan tersebut.
Metode Pertama, mencakup permintaan, tuntutan, atau desakan perubahan dalam praktik kelembagaan dan program-programnya. Contoh, sekelompok komunitas menolak Raperda yang telah dirancang kepada anggota dewan dan pejabat pemerintahan. Metode Kedua, mengembangkan kemampuan individu para warga, ormas dan LSM. Dengan penolakan dan penentangan adanya Raperda, anggota komunitas belajar bagaimana mengkomunikasikan pesan mereka pada segmentasi yang lebih luas untuk memperkuat basis dukungan kelembagaan mereka. Metode Ketiga, menata kembali masyarakat. Kita mengubah pola pikir dan memberdayakan masyarakat marjinal untuk berinisiatif melakukan perjuangan hak-haknya secara mandiri. Advokasi dikatakan berhasil apabila kita mampu membuat komunitas kita lebih berdaya dan mampu meneriakkan aspirasinya sendiri.
Oleh karena itu, ada beberapa strategi kerja yang harus kita lakukan untuk memetakan dan mengawal jalannya sebuah kebijakan sebelum disahkan menjadi hukum formal, yaitu:
- Memahami isi dari kebijakan beserta konteksnya dengan memeriksa kebijakan apa saja tujuan dari lahirnya kebijakan.
- Konsekuensi dari kebijakan tersebut dan siapa saja yang akan mendapat manfaat dari kebijakan.
- Pengaruhi baik itu sifatnya merugikan ataupun menguntungkan.
- Siapa yang mendorong dan apa kepentingan serta posisi mereka.
- Bangun jaringan formal maupun informal melalui kebijakan dari individu-individu yang terlibat dalam proses pembentukan kebijakan.
- Motivasi para aktor utama dan juga jaringan yang ada dalam mendukung kebijakan yang telah dibuat.
- Memahami bahwa advokasi tidak terjadi seketika tetapi advokasi butuh perencanaan yang matang agar advokasi yang dilakukan dapat terwujud secara maksimal. Untuk itu, perlu menggunakan beberapa strategi sebagai berikut dalam melakukan advokasi:
• Membentuk jaringan di antara organisasi-organisasi akar rumput (grassroots).
• Membangun komunikasi dan kerjasama dengan pemerintah dan beberapa partai. politik yang berorientasi perubahan kebijakan pemerintahan.
• Konukasi antar instansi, pejabat, organisasi kemahasiswaan dan organisasi kemasyarakatan.
• Agenda rutin kampanye dan kerja-kerja media sebagai ajang publikasi.
• Menggalang aksi-akasi peradilan (litigasi, class action dan lain-lain).
• Gerakan aksi massa untuk melakukan demonstrasi.
Manajemen Media dalam Advokasi
Dunia yang semakin terhubung dan murahnya biaya akses internet memberikan peluang luas bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam produksi dan distribusi informasi (Christanty, 2020). Dalam konteks ini, media memiliki peran strategis dalam mendukung upaya advokasi masyarakat. Tidak hanya media arus utama seperti cetak dan elektronik, tetapi juga media alternatif seperti poster, spanduk, pamflet, media sosial (Twitter, WA dan Facebook), serta film pendek turut menjadi alat yang efektif untuk mengangkat dan menyuarakan isu-isu masyarakat. Media pada dasarnya merupakan sarana komunikasi yang memungkinkan penyebaran informasi secara luas kepada publik. Manajemen advokasi dan media berperan membawa isu ke ruang publik, mengedukasi masyarakat dan menarik perhatian para pengambil keputusan. Peran media ini mencakup media konvensional seperti surat kabar, televisi, dan radio yang memiliki jangkauan luas, hingga media digital yang kini menjadi sangat populer karena aksesibilitas dan biaya yang rendah.
Perkembangan media dalam advokasi juga mencerminkan perubahan teknologi yang signifikan dari waktu ke waktu. Pada awal tahun 2000-an, generasi pertama situs berita mulai bermunculan sebagai bentuk inovasi dalam distribusi informasi. Namun, keterbatasan akses internet dan tingginya biaya operasional membuat banyak dari situs ini tidak bertahan lama. Kemudian, setelah tahun 2010 sampai sekarang dengan meningkatnya akses dan penurunan biaya perangkat internet, terjadi lonjakan jumlah situs berita dan platform informasi di Indonesia. Hal ini memperluas akses informasi dan memperkuat proses advokasi dan manejemen media.
Menyampaikan pesan advokasi melalui media massa, sangat penting untuk memperhatikan efektivitas penyampaian agar pesan dapat menjangkau sasaran audiens secara tepat dan optimal. Setiap media memiliki karakteristik dan segmen audiens yang berbeda, sehingga strategi komunikasi harus disesuaikan agar tujuan advokasi tercapai. Oleh karena itu, perencanaan dan pemilihan media yang tepat menjadi aspek penting dalam proses advokasi. Menurut (Tamrin dkk, 2023), berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai aspek-aspek yang harus diperhatikan dalam berkomunikasi dengan publik melalui berbagai bentuk media.
- Aktualisasi dan relevansi
- Human interest
- Unsur lokal
- Juru bicara yang tepat
- Elemen visual
Dengan memperhatikan aspek-aspek tersebut, efektivitas komunikasi melalui media massa dapat dioptimalkan, sehingga pesan advokasi dapat tersampaikan secara jelas dan diterima dengan baik oleh masyarakat dalam berkomunikasi.
Integrasi dan Praksis Advokasi
Selain dua jenis advokasi sebelumnya, terdapat pula jenis advokasi yang diklasifikasikan berdasarkan aspek legalitas normatifnya, yaitu (Mahardhani, 2018):
- Advokasi litigasi, yakni advokasi yang ditempuh melalui mekanisme hukum formal di pengadilan. Jenis ini mencakup dua bentuk utama: legal standing (perwakilan hukum oleh lembaga/organisasi) dan class action (gugatan oleh sekelompok orang atas nama kepentingan bersama).
- Advokasi non-litigasi, yaitu pendekatan advokasi yang bersifat lebih politis dan tidak melalui proses pengadilan. Dalam bentuk ini, konflik atau sengketa diselesaikan melalui mekanisme alternatif di luar ranah hukum formal, seperti negosiasi, lobi, kampanye, atau mediasi. Jenis ini lebih fleksibel dan sering digunakan dalam isu-isu sosial yang membutuhkan dukungan publik atau perubahan kebijakan secara langsung.
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan advokasi merupakan suatu proses integrasi, strategis, terorganisir dan fraksis yang bertujuan untuk mendorong perubahan sosial, hukum, dan kebijakan publik. Berangkat dari pengertian awalnya sebagai praktik hukum, advokasi telah berkembang menjadi suatu tindakan yang mencakup berbagai pendekatan seperti edukasi, pemberdayaan, hingga pengorganisasian masyarakat. Pendeknya, perjuangan perubahan sosial melalui advokasi harus meliputi unsur-unsur, konsep dan jenis-jenis advokasi baik litigasi maupun non-litigasi. Kondisi ini, menunjukkan keberhasilan dalam advokasi bergantung pada perencanaan yang matang, pendekatan sistematis dan taktis serta keterlibatan banyak aktor yang memiliki komitmen terhadap perubahan sosial yang adil dan berkemanusian.










