Oleh: NAUPAL AL RASYID, SH., MH (Direktur LBH FRAKSI ’98)
Merujuk pada pendapat Immanuel Kant, pemuda harus didorong untuk berpikir secara mandiri dan rasional serta tidak hanya menerima apa yang diajarkan tanpa bertanya. Ketidakdewasaan intelektual terjadi bukan karena kurangnya kemampuan, tetapi karena kurangnya keberanian dan kemalasan untuk menggunakan akal sendiri. Setidaknya bimbingan berpikir kritis bertujuan membebaskan pemuda dari ketergantungan pada orang lain untuk mengambil keputusan, sehingga mereka dapat mencapai pencerahan. (Manfred Kuehn, 2002). Sementara itu, menurut Kuntowijoyo (1987), pemuda adalah generasi yang memiliki peran penting dalam membawa perubahan sosial dan kemajuan budaya. Ia melihat pemuda sebagai agen perubahan yang harus memiliki kesadaran profetik, yaitu kesadaran akan tanggung jawab moral dan sosial untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kebaikan dan melarang keburukan). Bagi Kuntowijoyo, pemuda harus mampu menerjemahkan semangat keagamaan dan budaya dalam tindakan nyata yang memperjuangkan keadilan dan kemanusiaan. Pemuda juga dianggapnya sebagai sosok yang harus kritis, kreatif, dan aktif membangun masyarakat berdasarkan nilai-nilai moral dan intelektual yang kuat. Disamping itu, pandangan Kuntowijoyo tentang pemuda tidak hanya sebagai calon penerus bangsa, tetapi juga sebagai pelaku perubahan sosial yang bermoral dan berwawasan luas, yang mengemban misi keagamaan dan kebudayaan dalam konteks perkembangan zaman.
Kalau dikonstruksikan pemuda sebagai agen perubahan yang sangat penting dalam memperjuangkan keadilan dan kemanusiaan. Penekanan pemuda memiliki kesadaran moral dan sosial yang memotivasi mereka untuk berjuang demi kebaikan, keadilan, dan membela kemanusiaan. Begitupun, pentingnya nilai-nilai humanisasi, liberasi, dan transendensi yang harus diperjuangkan oleh pemuda dalam menghadapi ketidakadilan sosial dan masalah kemasyarakatan. Sedangkan sikap kritis pemuda dalam menghadapi ketidakadilan sosial harus memiliki komitmen sosial yang mendalam dan kesadaran profetik. Pemuda seperti ini tidak hanya melihat masalah secara satu dimensi atau reaktif, tetapi memahami kompleksitas ketidakadilan sosial sebagai fenomena plurikausal yang melibatkan faktor politik, ekonomi, budaya, dan agama. Mereka berani mengkritik struktur sosial yang tidak adil dan menempuh berbagai cara, termasuk melalui organisasi kemasyarakatan dan lembaga-lembaga alternatif, untuk memperjuangkan perubahan.
Hal lain, pemuda memandang keadilan sosial sebagai implementasi dari prinsip moral dan rasionalitas manusia. Pandangannya, keadilan bukan semata soal melakukan perbuatan baik demi keuntungan pribadi, melainkan harus dilandasi oleh niat yang benar dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip universalitas moral. Keadilan sosial harus menghormati martabat manusia sebagai individu yang rasional dan otonom, sehingga setiap tindakan keadilan harus berdasarkan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kesetaraan dalam hukum serta masyarakat. Untuk itu, keadilan sosial adalah sistem sosial yang memungkinkan setiap anggota masyarakat memperoleh hak dasar yang sama dan diperlakukan secara adil sesuai dengan prinsip rasionalitas dan moralitas yang tidak dapat dikompromikan.
Lebih jauh, sikap kritis pemuda dalam konsep keadilan sosial menuntut adanya struktur hukum dan sosial yang adil yang tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memajukan kesejahteraan dan menghormati martabat manusia tanpa diskriminasi. Keadilan sosial adalah landasan fundamental untuk mencapai masyarakat yang beradab dan bermartabat.
Jadi, menurut Muhammad Hatta (1960), terkait kritik terhadap keadilan sosial berfokus pada penolakan sistem ekonomi yang hanya menguntungkan segelintir orang atau kelompok tertentu sementara sebagian besar rakyat tetap miskin. Hatta, menegaskan pentingnya distribusi kekayaan dan sumber daya yang adil di antara seluruh rakyat, serta mengedepankan konsep demokrasi ekonomi yang harus berjalan seiring dengan demokrasi politik agar rakyat memiliki kontrol atas sumber daya ekonomi dan berperan dalam pengambilan keputusan ekonomi. Sikap kritis Hatta, sangat mendukung reforma agraria dan redistribusi tanah sebagai langkah konkret mencapai keadilan sosial. Hal yang sama, sikap kritis pemuda harus menjadi agen yang berfokus pada individualisme yang menyebabkan demokrasi politik tanpa demokrasi ekonomi, sehingga kekayaan dikuasai oleh segelintir pemodal dan rakyat banyak tetap tertindas. Dalam konteks pemuda, harus menekankan bahwa demokrasi politik tanpa demokrasi ekonomi tidak akan mewujudkan persamaan dan persaudaraan yang sejati. Oleh karena itu, dia mendukung paham kerakyatan dan koperasi sebagai sistem sosial ekonomi yang mengedepankan kolektivisme dan keadilan sosial. Sikap kritis pemuda juga ditunjukkan melalui penolakan terhadap kebijakan seperti demokrasi yang otoriter dan kebijakan moneter yang merugikan rakyat kecil.
Sikap kritis pemuda terhadap keadilan sosial adalah bahwa ia menolak sistem ekonomi yang hanya menguntungkan segelintir orang dan meninggalkan sebagian besar rakyat dalam kemiskinan. Dengan kata lain, menekankan pentingnya distribusi sumber daya dan kekayaan yang adil di antara seluruh rakyat sebagai inti keadilan sosial. Lalu, menegaskan bahwa demokrasi politik tidak akan berarti tanpa demokrasi ekonomi rakyat harus memiliki kontrol atas sumber daya ekonomi dan berperan dalam pengambilan keputusan ekonomi. Untuk itu, ia mendukung reforma agraria dan koperasi sebagai sarana mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat banyak. Sikap kritis pemuda juga mencakup penolakan terhadap praktik kebijakan yang tidak pro-rakyat serta menyoroti tantangan dalam implementasi paham kerakyatan yang dalam dinamaika perjuangkan, di mana seringkali menjadi terlalu idealis dan sulit diterapkan dalam konteks ekonomi global yang kompleks.
Dengan kata lain, sikap kritis pemuda memandang keadilan sosial sebagai keharusan dalam pemerataan kemakmuran dan penghapusan kesenjangan sosial yang disebabkan oleh ketimpangan distribusi kekayaan dan sumber daya ekonomi yang hanya dapat dicapai melalui demokrasi ekonomi yang sejati. Akhirnya, demokrasi ekonomi adalah prinsip-prinsip yang harus terus diperjuangkan dalam menghadapi tantangan era geopolitik baru. Pemuda sebagai agen perubahan yang memiliki kesadaran profetik untuk ketimpangan sosial yang semakin kompleks serta mendorong kebijakan harus berpihak kepada perjuangkan keadilan dan kemanusiaan untuk rakyat kecil serta kaum tertindas.










