Oleh: NAUPAL AL RASYID, SH., MH (Direktur LBH FRAKSI ’98)
Faktor paling signifikan penyebab korupsi di daerah adalah tingginya biaya politik, akibat mahalnya ongkos pencalonan dalam Pilkada yang mendorong kepala daerah atau pejabat mencari pengembalian modal melalui penyalahgunaan kekuasaan tanpa pengawasan dan lemahnya sistem pengawasan internal. Menurut catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa praktik suap di lingkungan pemerintah daerah masih mendominasi kasus korupsi di Indonesia. Data KPK menunjukkan 51 persen perkara yang ditangani terkait pejabat daerah, baik eksekutif maupun legislatif. Dari segi tipologi atau jenis tindak pidana korupsi, data KPK menunjukkan konsentrasi yang sangat tinggi pada 2 (dua) modus operandi, yaitu: Pertama, penyuapan dan pengadaan barang/jasa. Kasus gratifikasi dan penyuapan menempati urutan pertama dengan 1.100 perkara. Angka ini memegang kendali mutlak sebesar 61,7% dari seluruh total perkara yang ditangani KPK sepanjang sejarahnya. Di posisi Kedua, sektor Pengadaan Barang dan Jasa mencatat 446 perkara. Sementara sisa porsi perkara lainnya terbagi ke dalam kategori pemerasan atau pungutan (71 perkara), tindak pidana pencucian uang (66 perkara) dan penyalahgunaan anggaran (57 perkara). (Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Tahun 2025).
Diluar masalah tersebut, ada beberapa hal yang dapat menghambat pemberantasan korupsi di daerah, yaitu: Pertama, hambatan instrumental yang bersumber dari kelemahan regulasi dan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu celah terbesar yang sering kali memicu sekaligus mempersulit penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor) di tingkat pemerintah daerah. Banyaknya aturan yang diterbitkan, baik dari kementerian pusat, lembaga, maupun pemerintah daerah dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), sering kali saling tumpang tindih. Hal ini, berdampaknya kepada ketidaksinkronan aturan ini menciptakan wilayah abu-abu (gray area) yang memicu tindakan koruptif, seperti penggelembungan dana anggaran (markup) dalam instansi pemerintah daerah dengan dalih dasar hukum yang berbeda. Kedua, kurang transparannya lembaga eksekutif dan legislatif daerah (DPRD) merupakan salah satu faktor penyebab utama korupsi sebagai faktor eksternal dari aspek organisasi dalam tata kelola keuangan daerah. Ketika proses penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan keuangan dilakukan secara tertutup, peluang terjadinya manipulasi dan kongkalikong (kolusi) antara kedua lembaga tersebut meningkat tajam. Ketika draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak dibuka secara transparan kepada publik, oknum di lembaga eksekutif sebagai pemerintah daerah dan legislatif (DPRD) dapat menyisipkan proyek-proyek fiktif atau kegiatan yang tidak mendesak. Proses pengesahan APBD sering kali menjadi ajang transaksi suap dan gratifikasi, agar anggaran yang menguntungkan pihak tertentu dapat lolos tanpa pengawasan masyarakat.
Menurut Ismail (2019), penguatan fungsi pengawasan DPRD merupakan bentuk penerapan prinsip checks and balances di tingkat lokal. DPRD diberi kewenangan dalam bentuk hak interpelasi untuk mengajukan permintaan klarifikasi kepada kepala daerah terkait kebijakan tertentu, hak angket sebagai sarana investigasi terhadap kebijakan yang diduga bermasalah, serta hak menyatakan pendapat yang dapat digunakan sebagai dasar dalam proses politik pemakzulan kepala daerah. Dengan demikian, DPRD tidak hanya sebagai pelengkap struktur pemerintahan, tetapi sebagai aktor pengimbang dalam sistem demokrasi daerah. Namun, jika kedua lembaga ini sepakat untuk tidak transparan, fungsi pengawasan ini akan lumpuh. Hubungan yang seharusnya saling mengawasi berubah menjadi kolusi. Eksekutif memberikan fasilitas atau proyek kepada anggota legislatif agar laporan pertanggungjawaban keuangan daerah yang menyimpang tetap disetujui tanpa catatan kritis.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Petter Langseth (2000) mengungkapkan bahwa setidak-tidaknya ada empat strategi yang dapat diterapkan untuk megurangi intensitas korupsi di daerah, yaitu: Pertama, memutus serta merampingkan (streamlining) jaringan proses birokrasi yang bernuansa primordial di kalangan penentu kebijakan, baik itu yang berada di lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Sehingga tata kerja dan penempatan pejabat pada jabatan atau posisi-posisi tertentu benar-benar dapat dilaksanakan secara akuntabel dan profesional serta dilaksanakan dengan pertimbangan profesionalisme dan integritas moral yang tinggi. Kedua, menerapkan sanksi pidana yang maksimal secara tegas, adil dan konsekuen tanpa ada diskriminasi bagi para pelaku korupsi, dalam arti bahwa prinsip-prinsip negara hukum benar-benar harus diterapkan secara tegas dan konsekuen. Terutama prinsip equality before the law. Ketiga, para penentu kebijakan, baik di bidang pemerintahan maupun di bidang penegakan hukum harus memiliki kesamaan visi, profesionalisme, komitmen, tanggungjawab dan integritas moral yang tinggi dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi. Dan Keempat, memperjelas serta memperkuat mekanisme perlindungan saksi.
Selain keempat strategi yang dikemukakan oleh Langseth di atas, Dye dan Stapenhurst menambahkan bahwa perlu pula dilakukan upaya-upaya untuk memperkuat “Pillars of Integrity” yang melibatkan delapan pillars of integrity sebagai berikut: (1) lembaga eksekutif, (2) lembaga parlemen, (3) lembaga kehakiman, (4) lembaga-lembaga pengawas (watchdog agencies), (5) media, (6) sektor swasta, (7) masyarakat sipil, dan (8) lembaga-lembaga penegakan hukum. (Ari Wahyudi, S.H, dan Ariel Nurul Wicaksono, 2007).
Sementara itu, dalam perspektif yang agak berbeda, Indriyanto Senoadji (2006) berpendapat bahwa untuk meminimalisasi korupsi yang telah menjadi satu permasalahan sistemik dan terstruktural yang sangat utuh terakar, kuat serta permanen sifatnya diperlukan usaha yang maksimal bagi penegakan hukum, melalui pendekatan sistem itu sendiri (systemic approach). Pendekatan sistemik sebagaimana ditawarkan oleh Indriyanto Senoadji memiliki tiga lapis makna, yaitu: Pertama, maksimalisasi peran sistem ”Peradilan Pidana” secara luas. Kedua, koordinasi dan kepaduan antara aparat-aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa dan Pengadilan, bahkan termasuk Advokat). Dan Ketiga, pembenahan hukum yang meliputi struktur/legal structure, substansi/legal substance dan budaya hukum/legal culture. Pada lapis makna yang pertama (maksimalisasi peran sistem peradilan pidana secara luas), pemberantasan korupsi tidak semata-mata dilakukan dengan memaksimalkan peran lembaga pengadilan sebagai suatu sub sistem. Ini terkait erat dengan lapis makna yang kedua (koordinasi dan kepaduan antar aparat penegak hukum yang meliputi Polisi, Jaksa dan Pengadilan serta advokat). Kait-mengkait antara sub-sub sistem tersebut bersifat saling pengaruh-mempengaruhi layaknya roda lokomotif yang berirama dan sistematis. Konkritnya, dibutuhkan kesamaan visi, koordinasi dan kerjasama yang baik di antara sub-sub sistem tesebut untuk dapat menghasilkan suatu upaya pemberantasan korupsi yang berhasil guna dan berdaya guna.
Terkait dengan korupsi yang telah terlalu lama menjadi wabah yang tidak pernah kunjung selesai dan intensitas penanggulangan harus dilakukan oleh aparat yang berwenang serta dibutuhkan kesungguhan, kearifan yang tegas dari semua elemen yang terlibat dalam pemberatasan korupsi. Bahkan dibutuhkan kecerdasan masyarakat sipil untuk mengawasi dan membuat keputusan politik mencegah makin mewabahnya korupsi di daerah. Salah satunya intensitas pembenahan sistem dan politik hukum diarahkan kepada kebijakan untuk mendorong penyelenggaraan penegakan hukum, pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi di daerah. Untuk tujuan melanjutkan upaya sistematis memberantas korupsi secara tegas dan konsisten melalui penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap para pelaku korupsi, terciptanya budaya dan kesadaran hukum. Singkatnya, terjamin konsistensi peraturan perundang-undangan pada tingkat pusat dan daerah yang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundangan di atasnya, mengoperasionalkan secara komprehensif rencana tindakan pemberantasan korupsi secara bertahap dan konsisten terhadap reformasi birokrasi di daerah.











