Oleh : JOHN DISTA,SH,MH,CTT (ADVOKAT SENIOR)
Pembuat Undang-Undang di Indonesia, sejak tahun 2001 melalui Undang Undang
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( selanjutnya akan disebut sebagai
Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ), telah merumuskan dalam
Sistem Hukum Indonesia yang pada pokoknya menyatakan dan mempertimbangkan
bahwa Tindak Pidana Korupsi ( Delik Korupsi ) yang selama ini terjadi secara meluas,
tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran hak
hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu
digolongkan sebagai Extraordinary Crime ( kejahatan luar biasa ), yang
pemberantasannya juga harus dilakukan secara luar biasa.
Sukardi mengatakan : Extraordinary Crime adalah suatu kejahatan yang
berdampak besar dan multidimensional terhadap sosial,budaya,ekologi,ekonomi dan
politik yang dapat dilihat dari akibat-akibat dari suatu tindakan atau perbuatan,yang
ditemukan atau dikaji oleh beberapa Lembaga Pemerintah maupun Lembaga Non
Pemerintah, Nasional maupun Internasional
Dalam kurun waktu dua puluh lima tahun sejak kelahiran Undang UndangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana tersebut diatas ( dari tahun 2001 sampai dengan 2026 ), sepanjang tahun 2026 ini, Kita dipertontonkan dengan terjadinya delik korupsi diberbagai sektor dan lembaga. Sebutlah misalnya dugaan delik korupsi yang dilakukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, dugaan delik korupsi pada
BGN/Badan Gizi Nasional, dugaan delik korupsi yang dilakukan ZR mantan pejabat di
Mahkamah Agung RI, yang akhirnya juga menyeret nama oknum Hakim pada Pengadilan
Negeri Surabaya, dugaan delik korupsi pada kasus CPO yang melibatkan oknum Hakim
di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dugaan delik korupsi di Pengadilan Negeri Depok,
dugaan delik korupsi pada kasus kuota haji,dsb. Dari Januari sampai dengan akhir September 2026, setidaknya komisi Pemberatasan Korupsi / KPK telah melakukan OTT / Operasi Tangkap Tangan terhadap
13 orang Kepala Daerah yang sebagian besar kasus didominasi oleh modus
suap,pemerasan,jual beli jabatan serta gratifikasi. Dugaan delik korupsi yang paling
menyentuh hati nurani kita adalah Delik Korupsi yang terjadi di Universitas Jenderal
Soedirman (Unsoed) yang diduga melibatkan Rektor dan Pembantu Rektor dalam
penerimaan mahasiswa baru kedokteran jalur mandiri yang diduga dilakukan dengan
cara pemerasan atau gratifikasi sebesar Rp 650.000.000,00 ( enam ratus lima puluh juta
rupiah ) supaya bisa lulus. Kasus yang karakteristik nya sama dengan yang di Unsoed,
sebelumnya juga pernah terjadi di Universitas lampung pada tahun 2022.
Berdasarkan rilis dari Transparency Internatioal Indonesia, Indeks Persepsi
Korupsi ( Coruption Perseption Indeks, CPI ) Indonesia untuk tahun 2025 : merosot
kembali sebanyak 3 poin ke angka 34/100 dan peringkatnya turun cukup signifikan ke
posisi 109 dari 182 negara. Penurunan ini menunjukkan bahwa Indonesia sedang
menghadapi kondisi yang mengkhawatirkan dalam upaya melawan korupsi.
Sangat meluasnya delik korupsi yang terjadi di Indonesia saat sekarang ini
sebagaimana diuraikan diatas, bolehlah kita menarik kesimpulan bahwa status delik
korupsi di Indonesia telah meningkat dari status “kejahatan luar biasa menjadi kejahatan
yang sangat luar biasa”. Delik korupsi di Indonesia memang ironis. Kampus yang berfungsi sebagai dunia
pengajaran dan pembentukan nilai nilai moral kepada mahasiswa/i , yang diharapkan
dapat melahirkan generasi bangsa yang profesional dan berintegritas, ternyata tidak luput
juga dari Delik Korupsi. KPK RI, setidaknya telah lebih dari lima tahun melakukan
program pencegahan terjadinya delik korupsi dengan berupaya bermitra dengan
Lembaga Pendidikan untuk melakukan sosialisasi serta mengupayakan masuknya
materi delik korupsi kedalam kurikulum Pendidikan Tingkat SD/Sekolah Dasar sampai
Tingkat Perguruan Tinggi. Pertanyaannya, bagaimana mungkin upaya yang dilakukan
KPK mencapai hasil maksimal jika para pejabat di Universitas yang seharusnya
memberikan contoh suri tauladan yang baik kepada anak didiknya, malah justru terbalik
telah lebih dahulu memberikan contoh yang buruk kepada para mahasiswa/I nya dan
kepada masyarakat luas. Jika terbukti, hal ini tentunya memalukan karena dilakukan oleh
seorang pendidik.
Bertambah ironis lagi, delik korupsi di Indonesia juga terjadi pada sektor agama (Kementerian Agama ), yang orang-orang nya dianggap lebih faham dan mengerti hukum, hukum agama yang pada pokoknya secara tegas melarang melakukan delik korupsi.
Setidaknya sejak tahun 1959 sampai dengan 2026, ada sebanyak 3 orang mantan
Menteri Agama RI yang sudah jadi Terpidana karena melakukan delik korupsi terkait
Penyelenggaraan Haji tahun 2009-2014 serta Penyalahgunaan Dana Operasional
Menteri ( DOM ), terkait Dana Abadi Umat serta Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
(BPIH), serta korupsi keuangan di Kementerian Agama. Dan satu orang lagi, yang saat
ini sedang dalam proses hukum karena dugaan delik korupsi penentuan dan pembagian
kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jika terbukti, hal ini tentunya sangat memalukan
karena dilakukan oleh orang yang dianggap lebih faham agama.
Faktor Penyebab Lord Acton dalam teorinya : Power Tends to corrupt, and absolute power corrupts
absolutely ( kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang mutlak cenderung
merusak secara mutlak ). Teori dari Lord Acton ini dapat dibenarkan karena delik korupsi
cenderung hanya dapat dilakukan oleh orang orang yang punya kekuasaan, punya
jabatan. Orang yang tidak punya kekuasaan dan jabatan, cenderung dipastikan tidak bisa
melakukan delik korupsi. Kasus kasus korupsi yang terjadi di Indonesia seperti yang telah diuraikan diatas,
cenderung dapat dipastikan dilakukan oleh orang orang yang punya kekuasaan dan
jabatan pada struktur organisasi pemerintahan maupun struktur organisasi korporasi.
Banyak yang sudah meneliti dan menulis terkait faktor faktor penyebab seseorang
melakukan delik korupsi. Diantaranya adalah faktor ekonomi ( gaji yang belum mencukupi) sehingga timbul mensrea ( niat jahat untuk melakukan delik korupsi ), faktor tingginya
kost politik ketika seseorang mencalonkan diri jadi kepala daerah yang akhirnya timbul
mensrea untuk mengembalikan kost politik dengan cara melakukan delik korupsi, faktor
Integritas yang rendah, faktor gaya hidup yang hedonisme, faktor sanksi hukum yang
rendah terhadap para pelaku delik korupsi, faktor pengawasan yang kurang dari atasan,
faktor adanya peluang yang besar untuk melakukan delik korupsi ( seperti dalam kasus
jalur mandiri pada Universitas dan kasus pada BGN ), faktor jual beli jabatan seperti yang
terjadi pada oknum mantan Bupati dan Sekda Kapupaten Kuantan Singingi ( Sekda
meminta dibelikan sebuah mobil kepada seorang pengusaha untuk diberikan kepada
Bupati agar bisa terpilih sebagai Sekda. Pengusaha dijanjikan oleh Sekda akan diberikan
proyek yang ada pada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi ), dll.
Dari sekian banyak faktor faktor penyebab seseorang melakukan delik
korupsi,akan tetapi belum ditemukan satu upaya ampuh yang dapat digunakan untuk
mencegah seseorang melakukan delik korupsi. Sebagai contoh, Kasus delik korupsi yang
terjadi di Pengadilan Negeri Depok yang melibatkan oknum Ketua Pengadilan yang
notabene adalah seorang Hakim, terjadi setelah pemerintah menaikkan gaji hakim
sebesar 280 persen dan kenaikan gaji tersebut telah diterima oleh oknum Ketua
tersebut. Dari sudut Ilmu Hukum Pidana, kejahatan itu terjadi karena adanya kesempatan
dan niat jahat ( Mensrea ) dari pelaku. Kejahatan tidak akan terjadi jika tidak ada
kesempatan dan niat jahat dari pelaku. Walaupun ada kesempatan untuk melakukan
delik korupsi, akan tetapi jika mensrea tidak ada, maka delik korupsi tidak akan terjadi.
Sebaliknya, walaupun tidak ada kesempatan, akan tetapi jika mensrea sangat kuat, maka
delik korupsi bisa terjadi dengan cara membuat kesempatan menjadi ada.
Upaya Pencegahan dan Pemberantasan
Kita yakin dan percaya bahwa telah banyak upaya yang dilakukan pemerintah
agar delik korupsi tidak terjadi secara sangat meluas di Indonesia. Diantaranya adalah
upaya pencegahan dan pemberantasan. Pencegahan dilakukan diantaranya dengan
melakukan sosialisasi anti korupsi di Lembaga dan Kementerian serta di Masyarakat dan
masuknya materi anti korupsi kedalam kurikulum pendidikan di Indonesia, pengawasan
yang ketat terhadap penggunaan keuangan negara, perbaikan peraturan perundang
undangan, dll. Pemberantasan dilakukan dengan cara adanya kepastian hukum bahwa
setiap pelaku delik korupsi akan diproses menurut hukum positif yang ada dan dengan
sanksi pidana yang ada. Hal ini terbukti bahwa banyak perkara delik korupsi yang
diproses oleh Kepolisian, Kejaksaan dan KPK melalui OTT atau Non OTT.
Dalam konsep agama, kejahatan tetap akan ada sampai dunia kiamat.
Pencegahan dan Pemberantasan delik korupsi hanya akan membuahkan hasil sebatas
dapat mengurangi kuantitas dan kualitas delik korupsi. Sampai dengan tahun 2026 ini, di Indonesia belum ditemukan suatu metode yang ampuh, yang dapat digunakan untuk mencegah agar delik korupsi tidak terjadi di
Indonesia. Menurut hemat Penulis, hal ini disebabkan oleh bahwa delik korupsi yang
terjadi di Indonesia adalah sangat meluas dan sangat luar biasa. Berdasarkan fakta
hukum yang ada, delik korupsi telah terjadi pada organ Eksekutif, Legislative, Yudikatif
dan Badan Pemeriksa Keuangan serta organ organ negara lainnya. Delik korupsi di
Indonesia, terjadi tidak hanya pada sektor sektor pertambangan, ekspor impor,
perpajakan, perbankan, perizinan, dsb, akan tetapi juga telah terjadi pada sektor
pendidikan dan sektor agama, yang dimata khalayak umum, penyelenggara negara pada
kedua sektor ini dianggap sebagai penyelenggara negara yang punya pondasi moral dan
agama yang kuat. Delik korupsi yang terjadi di Indonesia, tidak hanya dilakukan oleh para
penyelenggara negara yang bukan Aparatur Penegak Hukum pemberantasan delik
korupsi, akan tetapi juga dilakukan oleh penyelenggara negara yang berfungsi sebagai
Aparatur Penegak Hukum Pemberantasan Delik Korupsi. Banyak kasus yang dapat
dijadikan rujukan terhadap hal ini. Misalnya saja, tertangkapnya oknum Mantan Wakil
Ketua Pengadilan dan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena
menerima suap dalam penanganan kasus delik korupsi CPO/Crude Palm Oil/Minyak
Kelapa Sawit Mentah, Dugaan kasus delik korupsi pada mantan Jampidus Kejaksaan
Agung RI, jika terbukti, maka akan melahirkan kesimpulan bahwa delik korupsi di
Indonesia memang benar telah terjadi secara sangat meluas dan sangat luar biasa.
Seseorang yang diberi kewenangan oleh UU sebagai Aparatur Penegak Hukum
Pemberantasan Delik Korupsi, ternyata secara diam diam juga melakukan delik korupsi.
“Maling Teriak Maling” kata pameo masyarakat.
Kesimpulan
Unsur dominan terjadinya delik korupsi adalah karena adanya mensrea ( niat jahat) dari pelakunya. Mensrea sebagai unsur subyektif dalam perkara delik korupsi, dapat
dilihat dari keinginan pelaku untuk memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi dengan memperoleh uang atau harta benda secara
melawan hukum.
Mensrea dapat disebut sebagai faktor utama seseorang melakukan delik korupsi.
Sedangkan faktor seperti kurangnya gaji, pola hidup hedonisme, lemahnya pengawasan, integritas yang rendah,dll adalah sebagai faktor tambahan yang sifatnya memicu timbulnya mensrea.
Banyak upaya yang sudah ditempuh untuk mencegah dan memberantas delik
korupsi di Indonesia. Akan tetapi formula yang efektif dan tepat belum ditemukan. Delik
Korupsi yang terjadi, dari tahun ke tahun semakin meningkat, baik dari sudut kuantitas
maupun kualitas. Jika mensrea itu adalah unsur terpenting terjadinya delik korupsi, yang berasal
dari diri pelaku itu sendiri ( unsur subyektif ), maka menurut hemat Penulis, unsur
mensrea inilah yang harus dibenahi dan disingkirkan dari setiap diri manusia sehingga
niat jahat untuk melakukan delik korupsi, tidak terjadi/tidak terlaksana;
Menurut hemat Penulis, karena mensrea itu berasal dari godaan setan yang
terkutuk, maka agar kita terhindar dari godaan setan yang terkutuk tersebut, maka
marilah kita secara bersama sama meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa, ALLAH SWT. Dengan bertambahnya Iman dan Taqwa kita
tersebut, Kita mendapatkan hidayah dan ketetapan di dalam hati dan pikiran untuk tidak
tumbuh mensrea melakukan delik korupsi. Kita yakin sepenuhnya, melakukan delik
korupsi adalah perbuatan yang dilarang oleh agama dan peraturan perundang-undangan
yang ada sanksi hukumnya, baik didunia maupun di akhirat. Setiap perbuatan yang
dilakukan didunia, pasti akan Kita pertanggung jawabkan di akhirat di hadapan ALLAH
SWT. Dipastikan, ini lah metode yang paling efektif untuk mencegah timbulnya mensrea
melakukan delik korupsi dalam diri Kita. Jika metode ini tidak Kita terapkan, maka tidak menutup kemungkinan, suatu saat nanti , Negara Republik Indonesia hanya tinggal nama
karena delik korupsi yang terjadi di Indonesia sudah sangat meluas dan sudah sangat
luar biasa, serta sudah sulit dicegah dan diberantas.











