Beranda / Hukum / MENYOROTI HAK IMUNITAS PEMBELIAN SURAT UTANG KHUSUS BPIDANANTARA DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

MENYOROTI HAK IMUNITAS PEMBELIAN SURAT UTANG KHUSUS BPIDANANTARA DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

OLEH : JOHN DISTA,SH,MH,CTT
Advokat Senior dan Mantan Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi

Pemerintah Republik Indonesia terhitung tanggal 17 Juni 2O26,telah
mengundangkan dan memberlakukan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4
tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.

Terdapat hal menarik untuk disoroti sehubungan ketentuan Pasal 50 A ayat (5)
Undang Undang Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan, yang
bunyinya : “Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana
umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan
secara perdata” . Didalam Penjelasan Pasal 5O A ayat (5) ,dinyatakan sebagai : Cukup
jelas. Jaminan yang diberikan negara ini, secara hukum dapat disebut sebagai : Hak
Imunitas.

Sejak berlakunya Pasal 50 A ayat (5) diatas, setidaknya Badan Pengelola Investasi
Daya Anagata Nusantara ( BPI Danantara ) sebagai BUMN, telah berhasil menghimpun
dana dengan menerbitkan Surat Utang Khusus : pada tahap pertama ( akhir 2025 )
berhasil menghimpun dana sebesar Rp 50 Triliun melalui penawaran terbatas ( private
placement ) dengan kupon tetap 2 % pertahun untuk tenot 5 dan 7 tahun. Penghimpunan tambahan ( akhir 2025), BPI Danantara sempat mencatat tambahan dana dari rangkaian
Patriot Bonds sekitar Rp 12,6 Triliun. Penerbitan Surat Utang/MTN Tambahan ( Maret
2026 ) BPI Danantara Kembali menerbitkan Instrument Surat Utang Lanjutan senilai Rp
7 Triliun, terbagi dalam seri A dan Seri B masing masing Rp 3,5 Triliun dengan kupon 2
% untuk merespon tingginya minat investor. Rencana Tahap kedua ( semester I Tahun
2026, Danantara juga menyiapkan penerbitan Patriot Bonds jilid kedua dengan target
tambahan senilai Rp 20 Triliun yang menyasar kalangan pengusaha sawit dan elit bisnis – bisnis.

Hak Imunitas yang terdapat dalam Pasal 50 A ayat (5) diatas, saat sekarang ini
sedang menjadi sorotan tajam dari para praktisi dan akademsi hukum. Ketentuan dari
Pasal ini, yang memberikan “Hak Imunitas” bagi para investor pembeli Surat Utang
Khusus termasuk patriot bond dan merah putih bond, diduga atau diprediksi dapat
digunakan sebagai salah satu cara yang aman bagi seseorang ataupun korporasi untuk
melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, yakni mencuci hasil kejahatannya dengan
membeli Surat Utang Khusus termasuk patriot bond dan merah putih bond yang
diterbitkan BPI Danantara.

Ketentuan Pasal 50 A ayat (5) ini, akhirnya berujung dengan diajukannya
permohonan Uji Materil oleh pihak pihak yang berkepentingan ke Mahamah Konstitusi
Republik Indonesia. Permohonan Uji Materil tersebut, sampai dengan saat sekarang
masih dalam proses persidangan.

Preseden Buruk Terhadap Sistem Hukum Indonesia

Berlakunya Pasal 50 A ayat (5) Undang Undang Tentang Pengembangan Dan
Penguatan Sektor Keuangan, telah menimbulkan konflik norma dengan Pasal 607 ayat
(1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, yang bunyinya : Setiap Orang yang: a.
menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan,
menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan
dengan mata uang atau Surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang
diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana dengan tujuan
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII.

Pertanyaannya : Apakah ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP aquo bisa
diterapkan kepada Para Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang, yang hasil dari tindak
pidana pokok ( predicate crime ) yang dilakukannya, digunakan untuk membeli Surat
Utang Khusus termasuk patriot bond dan merah putih bond yang diterbitkan oleh BPI
Danantara? Berdasarkan ketentuan Pasal 50 A ayat (5) yang bunyinya sudah disebutkan
diatas, maka jawabannya adalah tidak bisa karena negara telah memberikan hak
imunitas terhadap pembelian instrumen surat utang khusus termasuk patriot bond dan
merah putih bond.

Menurut hemat penulis, pertentangan antara Pasal 50 A ayat (5) Undang Undang
Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan dengan Pasal 607 ayat (1)
huruf a KUHP, dapat dikualifikasi sebagai konflik norma yang sangat serius. Mengapa?
Disatu sisi masyarakat Indonesia menghendaki secepatnya dilahirkan Undang Undang
Perampasan Aset terhadap hasil dari suatu tindak pidana yang dilakukan sesorang atau
korporasi. Sedangkan disatu sisi lagi, negara ternyata telah memberikan hak Imunitas, yang dimaknai dan diduga dapat menimbulkan animo bagi para pelaku tindak pidana
pencucian uang untuk mencuci harta benda hasil tindak pidana yang dilakukannya
dengan membeli Surat Utang Khusus termasuk patriot bond dan merah putih bond yang
diterbitkan BPI Danantara.

Patut diduga, kuatnya “tarik menarik” terkait kelahiran Undang Undang Tentang
Perampasan Aset, salah satu penyebabnya adalah : adanya konflik norma antara Pasal
50 A ayat (5) dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP. Ibarat Peribahasa : “bagai
memakan buah simalakama”. Dimakan Ibu yang mati. Tidak dimakan Ayah yang mati.
Suatu pilihan yang sulit.

Hukum berfungsi sebagai alat untuk mengatur masyarakar agar hidup tertib dan
aman, sehingga tujuan negara dapat terwujud. Tujuan Hukum seperti kata Gustav
Rachbruch adalah mewujudkan Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum.

Dalam kajian ilmu hukum, peraturan perundang-undangan adalah sebagai salah
satu sub sistem hukum. Peraturan perundang-undangan yang baik ( baca:
mencerminkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum ), akan menjadikan sistem
hukum yang baik pula ). Begitu sebaliknya, jika peraturan perundang-undangan tidak
baik, maka sistem hukum juga akan menjadi tidak baik. Jika sistem hukum suatu negara
baik, maka kondisi negara dari berbagai aspek juga akan menjadi baik. Sebaliknya, jika
sistem hukum suatu negara tidak baik, maka kondisi negara dari berbadai aspek juga
akan menjadi tidak baik.

Pertentangan Norma Hukum sebagaimana diuraikan diatas, yang sifatnya sangat
serius, dapat menimbulkan preseden buruk terhadap sistem hukum Indonesia dimata Internasional, yang senyatanya Negara Indonesia juga telah meratifikasi beberapa
kesepakatan Internasional di bidang tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian
uang.

Kesimpulan.

Mengambil istilah dalam undang-undang dan praktek peradilan di Indonesia,
incasu dalam sebuah putusan hakim, seringkali kita temui adanya kalimat : “telah
terdapat Kekeliruan atau Kekhilafan Yang Nyata” Kalimat ini digunakan untuk
menggambarkan bahwa pada putusan hakim tersebut secara tidak sengaja telah
terdapat Kekeliruan atau Kekhilafan Yang Nyata dalam penerapan hukum, penafsiran
Undang-Undang, pertimbangan teori maupun penilaian fakta di persidangan.

Terkait adanya konflik norma antara Pasal 50 A ayat (5) Undang Undang Tentang
Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a
KUHP, sebagaimana yang telah disebutkan diatas, maka Penulis berpendapat bahwa
Pembuat Undang Undang di Indonesia, juga telah dapat dikualifaikasi sebagai telah
melakukan Kekeliruan Atau Kekhilafan Yang Nyata dengan membuat dan
memberlakukan ketentuan Pasal 50 A ayat (5). Secara hukum ketatanegaraan, lahir dan
berlakunya Pasal 50 A ayat (5), telah dapat pula disebut sebagai inkonstitusional.

Secara hidup beragama, kita tidak menginginkan pemerintah menjalankan roda
pemerintahannya : mendapatkan uang untuk pelaksanaan pembangunan dengan cara
memberikan hak imunitas kepada para pelaku tindak pidana pencucian uang, yang
mencuci hasil tindak pidana yang dilakukannya dengan cara membeli Surat Utang
Khusus termasuk patriot bond dan merah putih bond kepada BPI Danantara. Termasuk juga terhadap perbuatan perbuatan lain yang secara nyata bertentangan dengan hukum
dan kehendak rakyat serta kesepakatan kesepakatan Internasional.

Jika hal ini benar terjadi, maka uang yang didapatkan oleh pemerintah incasu BPI
Danantara dari menjual Surat Utang Khusus termasuk patriot bond dan merah putih
bond kepada Para Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang adalah tergolong : Uang
Haram. Kita tidak menghendaki, Negara Indonesia di stigma sebagai negara yang
melindungi Para Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kita percaya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, yang saat sekarang ini sedang
memeriksa, mengadili dan akan memutus permonan uji materil terhadap Pasal 50 A ayat
(5) Undang Undang Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan, akan
memberikan pertimbangan hukum yang berkeadilan, bermanfaat dan berkepastian
hukum. Kita juga berharap kepada DPRRI yang saat sekarang ini sedang melakukan
pembahasan Rancangan Undang Undang Perampasan Aset, untuk dapat kiranya
berkenan mengkaji konflik norma yang terjadi antara Pasal 50 A ayat (5) Undang Undang
Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan dengan Pasal 607 ayat (1)
huruf a KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *