Oleh: NAUPAL AL RASYID, SH., MH (Direktur LBH FRAKSI ’98)
Ketika pernyataan Thomas Jefferson mengenai tentang kebebasan pers seperti yang dikutif Siebert (1986) dijelaskan, “tidak ada eksperimen yang lebih menarik daripada eksperimen kita sekarang ini dan yang kita yakini pada akhirnya akan memberikan bahwa manusia dapat diperintah oleh pikiran dan kebenaran. Dengan demikian, obyek kita yang pertama adalah membukakan seluruh jalan bagi manusia menuju kebenaran. Cara yang terbaik yang pernah ada sampai sekarang adalah dengan kebebasan pers.” Ia menyatakan, perslah yang lebih dahulu dibungkam oleh orang-orang yang takut tindakannya diselidiki. Keteguhan rakyat dalam bertahan di tengah penyalahgunaan pers, ketajaman mereka untuk membedakan antara kebenaran dan keselahan, menunjukkan bahwa mereka dapat dipercaya untuk mendengarkan semua yang benar dan salah.
Kejadian beberapa hari yang lalu, kartu liputan istana jurnalis CNN Indonesia bernama Diana Valencia dicabut seusai melontarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto. (detik.com, 28 Sept 2025). Oleh karena itu, kembali kepada pemikiran Thomas Jefferson tentang pers bebas pada dasarnya menunjuk dan mengindikasikan tidak adanya campur tangan penguasa (pemerintah), maupun setiap elemen masyarakat lain, baik perorangan maupun kolektif dalam menyampaikan informamsi kepada publik. Hal ini, merupakan implikasi pratis dari prinsip-prinsip dasar demokrasi dan secara historis, pers bebas tumbuh dan berkembang dari rahim demokrasi. Betapa idealnya masyarakat demokratis, pers bahkan dibaca sebagai pilar keempat, selain eksekutif, yudikatif dan legislatif. Pers dalam konteks ini berfungsi sebagai pengawas, selain fungsi ekonomi, informasi, hiburan dan pendidikan bagi masyarakat. Pengawasan yang ketat oleh pers bagi kehidupan berbangsa, terutama dalam pelaksanaan pemerintahan menempatkan dirinya sebagai kekuatan lain diluar pemerintah dalam arti luas.
Masalah pencabutan kartu pers Istana atas nama jurnalis Diana Valencia oleh seorang petugas BPMI (Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden) yang mengambil ID pers Diana di kantor CNN Indonesia pada hari minggu (28/9/2025). Pencabutan kartu pers Istana itu diduga lantaran bertanya topik kasus keracunan Makan Bergizi Gratis kepada Presiden Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma pada Sabtu, 27 September 2025. (Kompas.com, 28 Sept 2025). Pencabutan kartu pers sepihak oleh BPMI Sekretariat Presiden itu, dikecam oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers. Tuntutan yang sama dilayangkan Forum Pemimpin Redaksi Indonesia atau Forum Pemred. Mereka meminta BPMI Sekretariat Presiden memberikan penjelasan ke publik soal peristiwa pencabutan akses jurnalis CNN untuk meliput di lingkungan Istana Kepresidenan. Bahwa jurnalis CNN tersebut, sedang menjalankan tugasnya saat menyampaikan pertanyaan soal MBG kepada Presiden Prabowo, sehingga sesuai dengan kerja jurnalistik yang diatur di Pasal 6 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Sedangkan, menghalang-halangi kegiatan jurnalistik di Indonesia diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang memberikan sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000, bagi setiap orang yang secara sengaja dan melawan hukum menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 UU Pers. Aturan mengenai upaya menghalang-halangi pers dalam memberitakan informasi ini tidak hanya berlaku bagi pihak eksternal, namun juga pihak internal perusahaan pers. Secara harfiah dikatakan bahwa ruang redaksi media, seharusnya bebas dari intervensi pihak luar demi terciptanya kebebasan pers.
Menurut Bagir Manan (2010), terdapat beberapa poin penting yang wajib dilakukan pers untuk memelihara kebebasannya. Pertama, mengembangkan dan memelihara demokrasi. Tidak akan ada kebebasan pers tanpa demokrasi. Demokrasi adalah tempat persemaian, hidup dan perkembangan kebebasan pers. Demikian pula sebaliknya, tanpa pers yang bebas demokrasi dapat dipastikan sebagai sesuatu yang semu belaka karena di dalamnya bersembunyi otoritarianisme. Kedua, memelihara dan mengembangkan negara hukum. Hukum yang dimaksudkan disini merupakan hukum dalam arti substantif maupun prosedural. Ketiga, pers sendiri dan atas kemauan sendiri senantiasa memelihara tanggung jawab dan disiplin. Hal ini berkaitan dengan kode etik pers sebagai aturan disiplin dan aturan moral. Keempat, kebebasan pers merupakan kehormatan karena hal itu merupakan hasil perjuangan dan hasil kerja keras sehingga harus dipelihara integritasnya. Melalui definisi kebebasan pers diatas, bisa dikatakan berbagai jenis pers yang hidup di Indonesia saat ini semuanya dilindungi oleh UU Pers.
Jika kita Kembali pada realita pencabutan kartu pers Istana atas nama jurnalis, tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi. Maka, kebebasan pers yang rendah sangat terkait dengan pengetahuan politik masyarakat miskin, partisipasi politik yang rendah dan partisipasi pemilih yang rendah. Secara khusus, di mana negara mengontrol media, warga Negara cenderung bodoh dan apatis secara politis. Pada gilirannya, warga yang bodoh dan apatis terhadap politik, akan tidak punya pengetahuan politik atau tidak cukup aktif untuk secara efektif memantau atau menghukum kegiatan politisi mementingkan diri sendiri. Urgensi kebebasan pers, bagi masyarakat menunjukkan bahwa kebebasan pers sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan hak-hak publiknya seperti, partisipasi dalam politik, akses kesehatan dan pendidikan yang baik, serta menjaga kekuasaan dari prilaku menyimpang dan korupsi.
Berkaitan dengan posisi UU Pers di Indonesia dilihat dari sisi kasus pencabutan kartu pers Istana atas nama jurnalis. Secara garis besar, dikatakan bahwa UU Pers adalah satu-satunya UU Pers yang dimiliki oleh Indonesia saat ini dan menunjukkan bagaimana iklim demokratisasi media di Indonesia hidup. Jaminan atas kebebasan pers baik untuk mengemukakan pendapat dan memperoleh informasi secara legitimat dilindungi oleh UU Pers ini. Akan tetapi dalam konteks normatif dan konteks empirik, posisi UU Pers ini sendiri bersifat dilematis. UU Pers ini, disatu sisi bersifat ambivalen dalam kedudukannya dengan tata aturan perundang-undangan yang lain. Selain itu, undang-undang ini juga belum mampu memberikan perlindungan yang mencukupi terkait hal-hal yang berkaitan dengan pers di wilayah empirik, kasus terhadap pencabutan kartu pers Istana atas nama jurnalis misalnya. Kejadian inilah, yang kemudian dikhawatirkan dan dipersoalkan akan memunculkan serta mengindikasikan adanya campur tangan penguasa (pemerintah) terhadap kebesan pers yang dilakukan oleh celah aturan hukum lainnya di luar UU Pers.











