Foto: shutterstock.com
Oleh: NAUPAL AL RASYID, SH., MH (Direktur LBH FRAKSI ’98)
Pengaturan mengenai whistleblower dan justice collaborator diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan baik undang-undang, peraturan pemerintah, surat edaran Mahkamah Agung, peraturan Kapolri, peraturan bersama, surat edaran Menteri, dan peraturan lainnya. Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang bekerjasama di dalam perkara tindak pidana tertentu (SEMA No. 4Tahun 2011), menyebutkan pelapor tindak pidana (whistleblower) adalah orang yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Seorang pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
Khusus untuk tindak pidana korupsi, perlindungan saksi whistleblower dan justice collaborator diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU 13/2006) yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 31 Tahun 2014, serta dalam Pasal 15 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). UU 13/2006 mengatur hak umum saksi dan korban, sementara UU Tipikor mengkhususkan kewajiban KPK untuk melindungi saksi dan pelapor kasus korupsi. Peran whistleblower dan justice collaborator sangat signifikan guna menangkap otak pelaku yang lebih besar, sehingga tindak pidana korupsi dapat tuntas dan tidak terhenti pada pelaku pejabat bawahan tetapi juga dapat menjerat atasan dan pihak yang membantu korupsi. Substansi, whistleblower dan justice collaborator dapat berperan besar untuk mengungkap praktik-praktik korupsi dan bentuk partisipasi publik untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi, praktik penyimpangan, pelanggaran, maupun kejahatan agar menjadi rendah.
Eksistensi whistleblower dan justice collaborator dalam tahapan ini adalah membantu Kepolisian, Kejaksaan dan KPK dalam mencari dan menemukan fakta-fakta yang berhubungan dengan kejahatan baik sebelum kejahatan dilakukan maupun sesudah kejahatan itu dilakukan. Sejalan dengan itu Ramli Atmasasmita (2011) mengatakan, tujuan dari keberadaan whistleblower adalah memudahkan tugas penyidikan, sehingga suatu perkara dapat diungkap tuntas sampai kepada intellectual dader dan pimpinan organisasi kejahatan. Sementara, justice collaboration adalah setiap tersangka yang terlibat organisasi kejahatan dan telah melakukan suatu tindak pidana baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan aparatur hukum untuk kerja sama dengan penegak hukum menemukan alat-alat bukti dan barang bukti sehingga penyidikan dan penuntutan dapat berjalan efektif. Tahapan ini perlu mendapat perhatian khusus, karena berkorelasi dengan proses penanganan laporan agar dapat ditangani secara tepat, cepat, dan efektif. Seorang whistleblower maupun justice collaborator harus mendapat perlindungan serta jaminan keamanan atas informasi yang diberikannya.
Dikaji dari peraturan perundang-undangan saat, ini seorang whistleblower maupun justice collaborator dapat melapor kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Komisi Yudisial, Ombudsman Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Kejaksaan. Permasalahan yang kemudian muncul dalam konteks ini. yaitu banyaknya lembaga yang dapat menerima laporan dari seorang whistleblower maupun justice collaborator. Dari perspektif sistem peradilan pidana, dimensi ini berkorelasi dengan lembaga-lembaga yang berada di luar sistem peradilan pidana yang mempunyai legitimasi dalam memberikan keringanan hukuman terhadap seorang whistleblower maupun justice collaborator. Pelaksanaan tugas tersebut, potensial bersinggungan dengan kewenangan penegak hukum lain (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK) khususnya terkait pelaksanaan Pasal 10 UU Nomor 13 Tahun 2006. Konsekuensi logisnya, diperlukan suatu penegasan atas kewenangan, fungsi dan tugas serta koordinasi antar lembaga untuk melakukan perlindungan terhadap whistleblower maupun justice collaborator, sehingga diharapkan hubungan dan koordinasi antar lembaga tersebut tidak mengalami kendala ketika dilakukan implementasi praktik dan pelaporan terhadap seorang whistleblower maupun justice collaborator. (Lilik Mulyadi, 2015).
Selain memberikan informasi atau keterangan yang akurat, whistleblower dan justice collaborator memiliki peran penting dalam hal membantu membongkar dan mengungkapkan kasus-kasus dalam tindak pidana korupsi yang terorganisir dan menjadi kebutuhan dalam persidangan, karena mereka dapat memberikan informasi atau keterangan yang mereka alami sendiri, mereka lihat sendiri bukan keterangan yang dibuat-buat atau direkayasa. Informasi yang disampaikan merupakan suatu peristiwa faktual atau benar-benar diketahui, bukan informasi yang bohong atau fitnah. Dalam kasus korupsi, whistleblower dan justice collaborator berperan untuk memudahkan pengungkapan tindak pidana korupsi, karena mereka sendiri tidak lain adalah orang dalam di dalam institusi di mana diduga telah terjadi praktik korupsi dan berperan pula dalam mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran yang lebih besar atau pengembalian aset-aset hasil dari tindak pidana korupsi.
Sedangkan, perlindungan kepada whistleblower dan justice collaborator berorientasi pada ketentuan Pasal 37 ayat (3) Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 yang diratifikasi Indonesia dengan UU Nomor 7 Tahun 2006. Ketentuan tersebut menentukan bahwa, “setiap negara peserta wajib mempermbangkan kemungkinan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasionalnya, untuk memberikan kekebalan dari penuntutan bagi orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan suatu ndak pidana yang ditetapkan berdasarkan Konvensi ini”. Ide dasar perlindungan berupa imunitas terhadap justice collaborator tersebut identik dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2006. Pemberian imunitas dapat dijadikan sebagai bargain position bagi para pelaku ketika memberikan informasi akurat dan berkualitas kepada aparat penegak hukum. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 yang mewajibkan untuk memberikan perlindungan. Pemberian perlindungan kepada justice collaborator diharapkan dapat mengungkap jaringan kasus organized crime sebagaimana termaktub dalam Pasal 24 Konvensi Palermo tentang Transnational Organize Crime tentang protection of witnesses atau perlindungan saksi.
Berkaitan dengan eksistensi dan perlindungan whistleblower dan justice collaborator dalam sistem peradilan pidana, meliputi pada tahap penyelidikan dan penyidikan, whistleblower dan justice collaborator dapat membantu dalam mengungkap dan menemukan fakta-fakta materiil tentang suatu kejahatan yang semula tertutup menjadi terang, sekaligus menemukan pelaku dan pelaku lainnya. Untuk itu, demi keadilan yang mendalam dari berbagai sudut pandang mengenai perlu atau tidaknya dilakukan penuntutan atau penjatuhan pidana ringan, sangat diperlukan pertimbangan berupa pidana percobaan terhadap whistleblower dan justice collaborator yang khususnya dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi.











