Beranda / Hukum / KORUPSI KEKUASAAN KEPALA DAERAH DALAM HUBUNGAN KELUARGA

KORUPSI KEKUASAAN KEPALA DAERAH DALAM HUBUNGAN KELUARGA

Foto: RM.id

Oleh: NAUPAL AL RASYID, SH., MH (Direktur LBH FRAKSI ’98)

Perbuatan korupsi dalam jabatan birokrasi atau kekuasaan kepala daerah selalu melibatkan konspirasi antara para pelaku baik dari internal birokrasi maupun kelompok eksternal yang berkepentingan, sehingga menyebabkan dampak sistemik dan kerugian negara sangat besar. Praktik korupsi ini berkaitan erat dengan dinamika politik, birokrasi, dan hukum di Indonesia serta seringkali diwarnai dengan penyalahgunaan wewenang dan jabatan pada pelaku birokrat. Melalui birokrasi, korupsi dapat melintas dalam sistem dan merusak struktur organisasi sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Kondisi birokrasi yang lemah, seperti sistem kepemimpinan kepala daerah yang kurang efektif, tata kelola yang tidak efisien, serta rendahnya kesejahteraan aparatur, menjadi faktor utama yang memicu praktik korupsi di dalamnya. Karakteristik korupsi bisa berkembang dalam lingkungan keluarga yang praktik ada kesalahan pandangan terhadap kekayaan dan status sosial, di mana orang kaya dihormati tanpa memperhatikan cara memperoleh kekayaan tersebut, juga menjadi faktor sosial yang memperkuat karakteristik korupsi keluarga.

Mengacu kepada pendapat Keesing (1992), keluarga sangat penting sebagai lembaga pendidikan pertama dan utama dalam masyarakat. Dalam keluarga, manusia dilahirkan dan berkembang menjadi dewasa, serta bentuk, isi, dan cara pendidikan yang diberikan dalam keluarga sangat mempengaruhi tumbuh dan berkembangnya watak, budi pekerti, dan kepribadian tiap individu. Pendidikan yang diterima dalam keluarga menjadi dasar yang digunakan anak untuk melanjutkan pendidikan berikutnya di sekolah. Oleh karena itu, keluarga memiliki peranan krusial dalam membentuk karakter dan nilai-nilai moral yang menjadi fondasi bagi integritas seseorang, termasuk dalam mencegah atau mendukung praktik korupsi. Keesing menekankan, bahwa keluarga bukan hanya sebagai unit biologis, tetapi juga sebagai sosial dan pendidikan, yang sangat menentukan dalam membangun norma, etika, dan perilaku yang berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat yang sehat dan berintegritas. Dengan demikian, keluarga memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menanamkan nilai-nilai anti-korupsi sejak dini pada setiap anggotanya, membentuk pribadi yang beretika dan bertanggung jawab di masa depan.

Untuk itu, eksistensi keluarga tidak hanya sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga sebagai lembaga sosial dasar yang penting dan universal dalam masyarakat. Keluarga berperan sebagai institusi sosial pertama yang dibutuhkan untuk pembentukan kepribadian individu. Selain fungsi ekonominya, keluarga juga berfungsi sebagai pusat penting bagi keberfungsian institusi sosial lain, memiliki ikatan emosional yang intens, serta menjadi agen utama dalam proses sosialisasi anggota-anggotanya. Eksistensi keluarga mencakup dimensi emosional, religius, dan sosial, sehingga keluarga merupakan sistem yang terkait secara fungsional dengan elemen sosial lain yang membentuk pondasi masyarakat beradab. Dihubungkan dengan pendapat Foucault (2016), menyatakan bahwa kekuasaan selalu ada dalam setiap hubungan sosial, termasuk dalam interaksi antara suami, istri, dan anak-anak. Dalam hubungan keluarga ini, kekuasaan bukan hanya tentang dominasi atau kontrol secara langsung, melainkan bagaimana kekuasaan terekspos dalam pola interaksi sehari-hari yang membentuk norma, perilaku, dan pengaturan sosial dalam keluarga. Kekuasaan dalam keluarga beroperasi sebagai disipliner yang mengarahkan perilaku anggota melalui norma dan aturan yang terinternalisasi misalnya, peran dan kewajiban suami, istri, serta anak dalam struktur keluarga. Kekuasaan ini bukan hanya represif, tetapi juga produktif, membentuk identitas dan hubungan antaranggota keluarga, serta menormalisasi perilaku sesuai dengan konteks sosial yang berlaku. Dengan demikian, dalam interaksi suami, istri, dan anak, terdapat relasi kekuasaan yang terus berlangsung dan berperan dalam pembentukan struktur sosial keluarga dan fungsi sosialnya.

Dalam konteks ini, kekuasaan bisa bersifat produktif dan tidak selalu bersifat represif atau negatif, melainkan tergantung pada bagaimana kekuasaan dijalankan dalam konteks sosial tertentu. Jadi, meskipun posisi seorang suami sebagai kepala daerah memberi akses pada kekuasaan dan sumber daya, korupsi terjadi jika kekuasaan tersebut disalahgunakan, bukan sesuatu yang inheren atau wajib terjadi sebagai akibat dari posisi itu. Namun, seperti dikemukakan Ruslan (2017), bahwa selama bertahun-tahun korupsi lebih banyak dilakukan oleh suami, khususnya dalam konteks pejabat publik atau penyelenggara negara yang juga berstatus sebagai kepala keluarga. Contohnya adalah kasus korupsi yang melibatkan pasangan suami istri, seperti mantan Wali Kota Cimahi yang keduanya terlibat dalam tindak pidana korupsi. Contoh kasus lainnya, istri Walikota Salatiga John Manoppo dan istri Bupati Karawang Ade Swara menunjukkan bahwa posisi suami yang menguasai kekuasaan dan sumber daya kerap berpotensi melakukan korupsi. Hal ini, dapat dijelaskan karena suami sering memegang posisi sentral dalam struktur sosial dan politik, yang memberikan kontrol dan akses terhadap kekuasaan serta sumber daya yang bisa disalahgunakan. Penting untuk dicatat bahwa korupsi merupakan pilihan penyalahgunaan kekuasaan dan bukan sifat inheren dari posisi suami itu sebagai kepala daerah.

Bertolak dari pengalaman kasus korupsi kekuasaan suami sebagai kepala daerah kadang memang ada dorongan atau keterlibatan istri, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung atau memanfaatkan posisi suami. Misalnya, kasus istri Wali Kota Salatiga, Titik Kirnaningsih, yang terlibat langsung dalam korupsi proyek pembangunan jalan lingkar kota. Kasus ini, menunjukkan bahwa istri kepala daerah bisa memiliki peran signifikan dalam tindak korupsi yang terjadi, baik sebagai pelaku langsung maupun sebagai pihak yang memanfaatkan kekuasaan kepala daerah. Meski demikian, keterlibatan istri tidak selalu menjadi faktor utama dalam korupsi kepala daerah, tetapi dalam banyak kasus korupsi politik, pasangan suami istri saling berkaitan dalam jaringan penyalahgunaan kekuasaan tersebut. Jadi, dorongan atau keterlibatan istri dapat menjadi salah satu faktor, tetapi korupsi tetap bergantung pada pilihan dan praktik individu dalam menggunakan kekuasaan sebagai kepala daerah secara tidak sah.

Dengan kata lain, korupsi yang melibatkan pasangan suami istri kepala daerah menunjukkan adanya kerja interaktif dalam menjalankan penyalahgunaan kekuasaan. Banyak kasus korupsi di Indonesia mengungkap pola di mana suami dan istri secara bersama-sama terlibat dalam tindak korupsi, seperti menyelewengkan anggaran daerah, menerima suap, dan memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi. Selanjutnya, contoh pasangan suami istri yang terlibat korupsi antara lain, Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni, Ismunandar dan Encek dari Kutai Timur, serta Mbak Ita dan suaminya Wali Kota Semarang. Mereka tidak hanya bersekutu secara politik tapi juga terlibat aktif dalam mengatur alokasi proyek dan pengumpulan dana ilegal, memperlihatkan dinamika interaksi yang kompleks dalam korupsi keluarga pejabat. Pola korupsi ini juga memperkuat fenomena dinasti politik di Indonesia, di mana kekuasaan suami sebagai kepala daerah dan korupsi berjalan secara sinergis dalam hubungan suami istri atau keluarga dekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *