Beranda / Hukum / Kontroversi Dari Pasal – Pasal yang Menimbulkan Multitafsir Dalam KUHP dan KUHAP Baru Untuk Mencapai Restorative Justice Demi Keadilan

Kontroversi Dari Pasal – Pasal yang Menimbulkan Multitafsir Dalam KUHP dan KUHAP Baru Untuk Mencapai Restorative Justice Demi Keadilan

Oleh : R.M. Dirgantoro Ario K., S.I.P., S.E., M.M. (Mahasiswa program S2 Hukum Universitas Narotama, Surabaya)

Pembaruan dan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) menandai babak baru dalam sejarah hukum Indonesia yang menggeser pendekatan retributif (pembalasan) menjadi korektif, rehabilitatif dan restoratif. Salah satu lompatan paradigma yang paling krusial adalah pengakuan terhadap living law (hukum yang hidup dalam masyarakat) dan pengadopsian nilai restorative justice (keadilan restoratif).

Di satu sisi, kodifikasi ini mereformasi warisan kolonial menuju hukum yang berorientasi pada pemulihan keadilan (restorative justice), namun di sisi lain memicu kontroversi akibat keberadaan pasal-pasal yang dinilai multitafsir atau bersifat “pasal karet”, namun, pembaruan ini juga memicu gelombang perdebatan akademik dan sosial akibat rumusan pasal yang dinilai multitafsir dan berpotensi memicu ketidakpastian hukum.

Kontroversi pasal-pasal multitafsir dalam legislasi nasional bersumber dari perumusan norma yang kabur (vague norm) membuka ruang multitafsir bagi aparat penegak hukum atau hakim karena tidak memberikan batasan yang pasti yang melanggar asas kepastian hukum (lex certa) dan asas perumusan yang jelas (lex stricta). Ketika suatu pasal bersifat elastis atau “karet”, penegak hukum memiliki diskresi berlebih yang berpotensi memicu kriminalisasi subjektif. Melalui mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), masyarakat diberikan hak konstitusional untuk mengoreksi kesewenang-wenangan legislatif, sehingga MK berfungsi sebagai negative legislator yang menjaga keseimbangan demokrasi.

Kontroversi ini menjadi semakin pelik pada penerapan hukum adat (living law) dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan peraturan hukum acara pidana terbaru. Hukum adat yang secara kodrat bersifat dinamis dan tidak tertulis dipaksa masuk ke dalam formalitas legalitas negara melalui pembentukan Perda. Hal ini memicu dilema : di satu sisi, hukum adat merupakan instrumen ideal untuk mencapai pemulihan keadilan (restorative justice), namun di sisi lain, kodifikasi hukum adat ke dalam sistem negara justru berisiko mereduksi esensi otonomnya.

Kontroversi Pasal Multitafsir & Hambatan Restorative Justice

Pasal multitafsir atau vague norm adalah pasal yang rumusannya tidak memenuhi asas lex certa (hukum harus jelas) dan lex stricta (hukum harus ditafsirkan ketat). Kontroversinya muncul karena ketidakjelasan parameter objektif membuka celah bagi aparat penegak hukum untuk menafsirkannya secara subyektif. Hal ini berpotensi memicu overcriminalization (kriminalisasi berlebih), membungkam kebebasan berpendapat, pers, serta mengancam hak konstitusional warga negara

Pasal-pasal tertentu dalam KUHP Baru, seperti pasal tindak pidana adat (living law), pencemaran nama baik, serta penyerangan harkat dan martabat presiden menimbulkan kekhawatiran besar. Kontroversi utama terletak pada ambiguitas batas-batas norma yang tertulis. Jika suatu pasal bersifat elastis (“pasal karet”), aparat penegak hukum cenderung menafsirkannya secara subjektif, yang dapat berujung pada kriminalisasi berlebih (overcriminalization).

Pasal 2 ayat (1) KUHP Baru menyatakan bahwa asas legalitas tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup di masyarakat (living law). Kontroversi muncul karena istilah ini dianggap kabur. Karakteristik hukum adat yang tidak tertulis, lokal, dinamis dan komunal berisiko memicu subjektivitas aparat penegak hukum dan memicu kriminalisasi baru jika dipaksakan masuk dalam format pidana formal. Di satu sisi dianggap sebagai dekolonialisasi hukum, namun di sisi lain berpotensi menjadi “rekolonialisasi” atau kontrol negara atas otonomi adat

Dalam konteks hukum adat, Pasal 2 KUHP Baru menyatakan bahwa seseorang dapat dipidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang tertulis. Ketidakjelasan kodifikasi dan kriteria baku mengenai adat mana yang berlaku memicu risiko ketidakpastian hukum yang tinggi. Konflik ini menghambat perwujudan restorative justice, sebab semangat pemulihan sosial dan perdamaian adat justru terancam ditarik ke ranah formal-represif oleh negara jika interpretasinya menyimpang.

Mekanisme Uji Materi (Judicial Review) Sebagai Solusi Demokrasi

Dalam negara hukum yang demokratis, ketidakpuasan publik dan ambiguitas norma undang-undang diselesaikan melalui Mekanisme Uji Materi (Judicial Review) di Mahkamah Konstitusi (MK), menjadi katup penyelamat demokrasi karena memberikan ruang legal bagi masyarakat sipil untuk membatalkan atau meluruskan makna pasal-pasal bermasalah agar selaras dengan UUD 1945, sehingga menempatkan MK pada lima fungsi utamanya yaitu :

  • Pengawal Konstitusi (Guardian of Constitution)
  • Penafsir Akhir Konstitusi (Final Interpreter of Constitution)
  • Pengawal Demokrasi (Guardian of Democracy)
  • Pelindung Hak Konstitusional Warga Negara (Protector of Citizen’s Constitutional Rights)
  • Pelindung Hak Asasi Mahusia (Protector of Human Rights)

Ketika proses legislasi di DPR dan Pemerintah dinilai kurang mengakomodasi partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Melalui uji materi, MK melalui putusannya yang bersifat conditionally constitutional (konstitusional bersyarat) atau conditionally unconstitutional (inkonstitusional bersyarat) dapat memotong multitafsir dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan berwenang membatalkan pasal bermasalah atau memberikan “tafsir konstitusional bersyarat” (conditionally constitutional) sehingga pasal karet tersebut memiliki batasan hukum yang jelas dan mengikat, guna menjamin kepastian hukum (rechtszekerheid) dan menjadi solusi demokratis karena :

  • Memberikan kepastian hukum dengan membatasi atau memberikan conditionally constitutional (konstitusional bersyarat) terhadap tafsir pasal karet.
  • Melindungi hak konstitusional masyarakat hukum adat dari kesewenang-wenangan intervensi politik lokal yang diformalisasikan lewat Peraturan Daerah (Perda).

 Penerapan Hukum Adat dalam Restorative Justice

KUHP Baru memberikan terobosan dengan mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) atau hukum adat sebagai instrumen penyelesaian pidana. Karakteristik hukum adat yang mengedepankan musyawarah, mufakat dan pemulihan keseimbangan kosmis secara substantif sangat selaras dengan filosofi restorative justice yaitu pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan keadaan dan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana, bukan sekadar memberikan hukuman pembalasan kepada pelaku.

Melalui hukum adat, pemulihan korban dilakukan secara nyata via musyawarah dan pemenuhan kewajiban adat hyang diadopsi dalam KUHP baru berikut :.

Pengakuan Living Law : KUHP baru mengakui hukum pidana adat yang hidup di masyarakat sebagai dasar penyelesaian konflik, di mana penjara diletakkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

Kewajiban Adat sebagai Pidana Tambahan : Nilai-nilai adat diintegrasikan melalui bentuk pemaafan korban, pemenuhan kewajiban adat setempat, restitusi, atau kerja sosial untuk memulihkan keseimbangan sosial yang terganggu.

Orientasi Pemulihan : Tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata pembalasan, melainkan menyelesaikan konflik sosial, memulihkan hubungan pelaku-korban, dan mengembalikan harmoni

Secara empiris, hukum adat di Indonesia menempatkan pemulihan keseimbangan kosmis dan keharmonisan sosial (restorative justice) di atas penghukuman fisik. Integrasi ini diakui secara formil melalui Pasal 79 – 82 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru yang memberikan legalitas pendekatan non-penal bagi aparat penegak hukum.

 Dasar Hukum Penerapan Hukum Adat & Restorative Justice

Penerapan hukum adat guna mencapai keadilan restoratif diperkuat oleh dasar hukum berikut :

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 : Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI.

Pasal 2 ayat (1) UU No. 1/2023 (KUHP Baru) : Menegaskan bahwa asas legalitas tidak mengurangi berlakunya “hukum yang hidup dalam masyarakat” (hukum adat) yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang sepanjang sesuai dengan nilai Pancasila, UUD 1945, HAM dan asas hukum umum.

Pasal 59 ayat (1) huruf g UU No. 1/2023 (KUHP Baru) : Menetapkan “pemenuhan kewajiban adat setempat” sebagai salah satu bentuk Pidana Tambahan. Sanksi adat diintegrasikan sebagai cara untuk memulihkan kerusakan sosial akibat tindak pidana.

Pasal 1 angka 21 UU No. 20/2025 (KUHAP Baru) : “Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula.Pasal 79 – 82 UU Nomor 20/2025 (KUHAP Baru) : Mengatur secara definitif tata cara penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan melalui pendekatan keadilan restoratif pada tahap penyelidikan hingga penuntutan, sehingga memberikan legitimasi formal bagi aparat penegak hukum untuk menghentikan perkara pidana formal melalui mekanisme keadilan restoratif yang berbasis mediasi dan kearifan lokal, sekaligus membatasi pengecualiannya (tidak berlaku untuk korupsi, terorisme, kesusilaan, kekrasan seksual, keamanan negara dan pidana di atas 5 tahun). Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2023 : Pedoman hakim dalam mengadili perkara dengan pendekatan restorative.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *