Foto: Sosialis Revolusioner
Oleh: NAUPAL AL RASYID, SH., MH (Direktur LBH FRAKSI ’98)
Pada prinsipnya delik suap tidak berakibat langsung terhadap kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Karena sejumlah uang ataupun benda berharga yang diterima oleh pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara sebagai hasil perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya kerena jabatan atau kedudukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, bukan berasal dari uang negara atau aset negara melainkan aset orang yang melakukan penyuapan. Oleh karena itu, delik suap dikualifikasikankan dengan delik jabatan karena suatu pemberian sesuatu atau janji pasti berhubungan dengan jabatan seseorang. Pemberantasan delik suap memang sulit karena melibatkan kesepakatan tersembunyi antara pemberi dan penerima, adanya budaya korupsi yang mengakar, kompleksitas hukum (terutama diranah swasta). Suap telah menciptakan ketidakadilan dan merusak sistem pelayanan publik, sehingga butuh langkah sistemik termasuk pembuktian oleh Jaksa juga Terdakwa yang berhak membuktikan bahwa dia tidak melakukan delik suap dengan melakukan pembuktian terbalik.
Untuk tindak pidana korupsi berupa gratifikasi sebagaimana diatur pada Pasal 12B ayat 1 huruf a Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi), status pembuktiannya jelas merupakan pembuktian terbalik, sebab secara normatif Terdakwa dibebankan untuk melakukan pembuktian dan pihak Jaksa tidak dibebani untuk melakukan pembuktian. Pembuktian terbalik yang diatur pada pasal 12B ayat 1 huruf a ini adalah hak dari Terdakwa untuk melakukan pembuktian bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana gratifikasi yang berkaitan dengan suap sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa. Status pembuktian pada pasal 12B ayat 1 huruf a dipertegas dengan pasal 37 UU Korupsi menyatakan, Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Sistem pembuktian terbalik dalam Pasal 37 UU Korupsi adalah berlaku sepenuhnya untuk tindak pidana suap menerima gratifikasi. Konsekwensi hukum apabila Terdakwa mampu membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan adalah hasil pembuktian terbalik tersebut dipergunakan oleh pengadilan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti. Kemudian, penjelasan Pasal 37 ayat 2 UU Korupsi meyatakan, ketentuan ini tidak menganut sistem pembuktian secara negatif menurut undang-undang (negatief wettelijk). Dengan penjelasan Pasal 37 ayat 2 UU Korupsi menunjukkan bahwa alat bukti yang digunakan pada pembuktian terbalik terhadap tindak pidana gratifikasi yang berkaitan dengan suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B ayat 1 huruf a UU Korupsi adalah alat bukti berupa keyakinan Hakim. Berdasarkan teori hukum pembuktian menurut keyakinan Hakim bahwa Hakim dapat menjatuhkan putusan berdasarkan keyakinan belaka dengan tidak terikat oleh suatu peraturan. (Lilik Mulyadi, 2013).
Hal-hal yang harus dibuktikan oleh Terdakwa adalah dakwaan Jaksa tentang perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa berupa menerima suap. Pemberian suap yang dibuktikan oleh Terdakwa adalah tidak benar bahwa dirinya yang menerima suap atau benar Terdakwa yang menerima suap tetapi tidak ada hubungannya dengan jabatannya. Secara normatif aturan tentang pembuktian terbalik dalam kasus tindak pidana korupsi telah diatur pada Pasal 12B ayat 1 huruf a, Pasal 37, Pasal 38B UU Korupsi. Dalam praktiknya, di persidangan bahwa pembuktian terbalik tersebut sangat jarang digunakan. Dari pasal-pasal yang mengatur tentang pembuktian terbalik tersebut masing-masing memiliki unsur-unsur atau syarat-syarat artinya bahwa pembuktian terbalik tidak bisa diterapkan untuk semua bentuk tindak pidana korupsi. Pembuktian terbalik dalam pembuktian kasus tindak pidana korupsi apabila dilihat dari segi aturan atau norma hukum yang mengatur tentang pembuktian terbalik tersebut sudah diatur dalam UU Kotupsi. Pasal-pasal yang mengatur tentang pembuktian terbalik seperti yang dipaparkan di atas yaitu Pasal 12B ayat 1 huruf a, Pasal 37, Pasal 38 UU Korupsi.
Walaupun, pembuktian terbalik telah diatur dalam UU Korupsi, namun tidak menghapuskan kewajiban Jaksa untuk memberikan pembuktian yang berlawanan. Norma hukum pembuktian terbalik pada kasus gratifikasi sebagaimana diatur pada Pasal 12B ayat 1 huruf a UU Korupsi bahwa yang membuktikan dakwaan Jaksa adalah pihak terdakwa, ini artinya pihak Jaksa tidak boleh membuktikan dakwaannya. Namun, hal ini belum dilaksanakan oleh Hakim sebab Hakim tetap memerintahkan kepada Jaksa untuk membuktikan dakwaannya. Menurut Saipuddin Zahri (2013), pembuktian terbalik yang diklaim dapat mempermudah proses pembuktian dalam upaya pemberantasan korupsi tersebut, belum diterapkan sepenuhnya dalam pemeriksaan perkara korupsi gratifikasi yang berkaitan dengan suap. Sebab sistem pelaksanaan pembuktian terbalik itu sulit, secara logika dalam pembuktian secara negatif saja banyak terjadi kesalahan-kesalahan apalagi jika pembuktian terbalik tersebut diterapkan dapat diperkirakan proses pemeriksaan akan memakan waktu yang lama.
Delik suap, bukan perkara mudah dan pembuktiannya juga bukan semudah perkara biasa, pelakunnya pun berasal dari kalangan yang berpendidikan dan mempunyai jabatan, mereka sudah paham betul bagaimana menghilangkan jejak dan bukti-bukti hasil dari delik suap, sehingga pembuktian terbalik minim dilakukan karena ada berbagai kelemahan-kelemahan dalam penerapannya. Sedangkan, menurut pandangan Indriyanto Seno Adji (2009), bahwa memang harus diakui perumusan Pasal 12B UU Korupsi ini dari sisi pendekatan substantif meniadakan makna asas pembalikan beban pembuktian manakala unsur yang dianggap sebagai bestandeel delict yaitu yang berhubungan dengan jabatan dan yang melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan kewajiban dirumuskan secara tegas dan jelas pada Pasal 12B UU Korupsi, artinya kewajiban pembuktian adalah imperatif pada Jaksa penuntut umum, bukan pada diri Terdakwa lagi.
Untuk itu, delik suap harus dibuktikan oleh Jaksa dan tidah ada yang tersisa yang dibebankan kepada Terdakwa untuk dibuktikan sebaliknya. logikanya, karena tentu tidak ada orang yang mau melaporkan diri bahwa dia telah menerima suap, dia telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan telah pula mendalikan jabatannya. Dari uraian di atas, menunjukkan bahwa norma hukum pembuktian terbalik yang ada pada Pasal 12B ayat 1 huruf a UU Korupsi, normanya sangat minim dan kemudian Hakim juga harus menerapkan secara maksimal karena Hakim juga tetap mewajibkan kepada Jaksa untuk tetap membuktikan dakwaannya dan sekaligus memerintahkan Terdakwa untuk melakukan pembuktian terbalik secara terbatas terhadap harta miliknya diperoleh secara sah sebagaimana Pasal 12B ayat 1 huruf a, Pasal 37, Pasal 38 UU Korupsi. Jika, Terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa harta miliknya diperoleh dengan cara yang sah hal ini bisa dijadikan alasan bahwa Terdakwa telah melakukan delik suap.











