Beranda / Hukum / TURUT SERTA MELAKUKAN (MEDEPLEGER) PERBUATAN KORUPSI DALAM PENERAPAN PASAL 55 AYAT (1) KE -1 KUHP

TURUT SERTA MELAKUKAN (MEDEPLEGER) PERBUATAN KORUPSI DALAM PENERAPAN PASAL 55 AYAT (1) KE -1 KUHP

Oleh: NAUPAL AL RASYID, SH., MH (Direktur LBH FRAKSI ’98)

Penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyatakan, dihukum seperti pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum barang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, oleh karena itu dari unsur-unsur tersebut terdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu: (a) mereka yang melakukan (pleger), (b) yang menyuruh melakukan ( doen pleger), (c) yang turut serta melakukan perbuatan (medepleger). Dalam hal ini, pelaku yang terlibat dalam penyertaan harus menyadari mengenai tindak pidana yang dilakukan serta pelaku juga sadar telah bersama-sama melakukan tindak pidana. Untuk menyadari akan kerjasama yang dilakukan tidak harus jauh sebelum tindak pidana terjadi sehingga tidak perlu dilakukan pembicaraan sebelumnya untuk merencanakan tindak pidana karena kesadaran dapat terjadi saat tindak pidana dilakukan.

Penyertaan (deelneming) adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang dan medepleger adalah salah-satu bentuk dari turut penyertaan, akan tetapi tidak semua penyertaan merupakan bentuk turut serta. Maka untuk memenuhi unsur-unsur penyertaan (deelneming) pada Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 yaitu yang melakukan (pleger) menyuruh melakukan (doenpleger) dan turut serta melakukan perbuatan (medepleger) maka syarat yang diperlukan ada kerjasama dari setiap peserta dan tindak pidana harus dilakukan secara fisik.

Turut serta melakukan perbuatan (medepleger) dalam penyertaan tersebut harus menyadari akan tindak pidana yang dilakukan dan mereka sadar secara bersama-sama melakukan tindak pidana. Meskipun dalam membentuk kesadaran kerjasama tidak harus jauh sebelum tindak pidana dilakukan. Jadi, tidak perlu adanya suatu perundingan untuk merencanakan tindak pidana sebelumnya. Kesadaran atas kerjasama antara peserta dapat terjadi pada saat terjadinya peristiwa. Mengutip pendapat Roeslan Saleh (1987), memang merupakan dasar teori penting dalam penerapan Pasal 55 ayat (1) KUHP, khususnya mengenai klasifikasi pelaku tindak pidana. Klasifikasi Pasal 55 ayat (1) KUHP pelaku tindak pidana terbagi menjadi beberapa kelas yang masing-masing memiliki status pertanggung-jawaban pidana, yaitu: Pertama, pelaku langsung (pleger), yaitu orang yang melaksanakan tindak pidana secara sendiri atau bersama-sama. Kedua, orang yang menyuruh melakukan (doenpleger), yaitu yang menggunakan orang lain untuk melakukan tindak pidana tersebut. Ketiga, mereka yang turut serta melakukan (medepleger), yaitu pelaku ikut serta aktif dalam tindak pidana secara sadar dan bekerja sama. Keempat, penganjur (uitlokker), yaitu yang menganjurkan orang lain untuk melakukan tindak pidana dan tindak pidana itu benar-benar terjadi. Selanjutnya, Roeslan Saleh memberikan penekanan kepada aspek kerja sama yang sadar dan peran aktif dalam melakukan tindak pidana sebagai dasar pengenaan pertanggung-jawaban pidana yang sama antara pelaku utama, yang menyuruh, dan yang turut serta. Pendapat ini menjadi pijakan utama dalam praktik hukum pidana di Indonesia untuk menilai siapa yang termasuk pelaku dan tingkat pertanggungj-awaban pidana masing-masing.

Secara ringkas, pendapat Roeslan Saleh menyusun kerangka teoritik yang jelas untuk pelaksanaan Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang mengkategorikan pelaku tindak pidana berdasarkan tingkat keterlibatan dan niat melakukan tindak pidana, sehingga berfungsi sebagai pedoman dalam penuntutan dan penilaian hakim. Dalam praktik penegakan hukum pidana korupsi menunjukkan klasifikasi pelaku yang dapat terlibat dan berkaitan dengan perbuatan korupsi untuk turut serta melakukan perbuatan (medepleger) dalam penerapan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Berarti Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP untuk suatu tindak pidana korupsi yang ternyata pelaku lebih dari seorang, sehingga sangat urgen diperhatikan sampai dimana dan bagaimana hubungan atau keterkaitan diantara para pelaku tindak pidana korupsi. Beberapa contok kasus menggambarkan, bagaimana korupsi pengadaan barang melibatkan banyak pihak dari pengguna anggaran yang seharusnya mengelola anggaran dengan transparan hingga kontraktor swasta yang melakukan kolusi dan manipulasi tender. Oleh sebab itu, upaya penegakan hukum untuk semua pelaku tersebut dapat dipertanggung-jawabkan berdasarkan peran dan keterlibatan mereka sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang mengatur pertanggung-jawaban bersama dalam tindak pidana korupsi.

Konteks tindak pidana korupsi, pelaku utama atau pleger biasanya adalah pihak yang langsung melakukan tindakan korupsi, seperti pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya, pejabat pengadaan atau kontraktor yang terlibat langsung dalam korupsi tersebut. Mereka menerima pembayaran atau keuntungan dari hasil tindak pidana tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan tindakan korupsi dan pelaku utama (pleger) biasanya akan menerima pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara. Menurut Lamintang (1997), pelaku utama atau pleger dalam tindak pidana korupsi adalah orang yang secara langsung melakukan tindak pidana tersebut, baik yang melaksanakan sendiri (pleger) yang menyuruh melakukan (doenpleger) maupun yang turut serta melakukan bersama-sama (medepleger). Definisi ini, merujuk pada kualitas dan peran aktif seseorang dalam tindak pidana yang secara sadar dan bertanggung jawab atas akibat hukum dari perbuatannya. Berdasarkan teori itu, turut serta melakukan bersama-sama (medepleger) dalam tindak pidana korupsi, telah terbukti adanya unsur turut serta dalam korupsi apabila dapat dibuktikan adanya unsur kerja sama sadar (mens rea) dan perbuatan bersama (actus reus) antara pelaku-pelaku korupsi.

Ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP menjadi landasan penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi dengan banyak pelakunya. Penyertaan berarti seseorang ikut serta secara sadar dalam melakukan tindak pidana, tidak harus melakukan seluruh tindak pidana secara utuh, tetapi telah memberikan kontribusi dalam pelaksanaan tindak pidana secara bersama-sama. Dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang ini, sering terjadi karena tindak pidana sifatnya kompleks dan melibatkan banyak pihak yang saling berkontribusi, seperti pejabat yang menyetujui, pengguna anggaran, kontraktor, dan pihak lain. Pembuktian unsur penyertaan didasarkan pada bukti yang menunjukkan adanya persetujuan bersama (agreement), kesadaran akan tindak pidana dan kontribusi nyata dalam pelaksanaan tindak pidana pengadaan barang tersebut.

Untuk itu, orang yang turut serta melakukan perbuatan (medepleger) dalam penerapan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP harus diancam dengan pidana yang sama dengan mereka yang melakukan (pleger) dan yang menyuruh melakukan (doen pleger) dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *