Beranda / Hukum / PASAL PENYITAAN, PENAHANAN & PENGGELEDAHAN HARUS IZIN HAKIM DALAM KUHAP BARU

PASAL PENYITAAN, PENAHANAN & PENGGELEDAHAN HARUS IZIN HAKIM DALAM KUHAP BARU

Oleh: NAUPAL AL RASYID, SH., MH (Direktur LBH FRAKSI ’98)

Salah satu kontroversi yang disorot kalangan masyarakat sipil dalam KUHAP Baru adalah terletak pada Pasal 105, 112, 132, dan 124 yang memungkinkan penggeledahan, penyitaan, pemblokiran, hingga penyadapan dilakukan tanpa izin pengadilan. Sejatinya, penggeledahan, penyitaan, pemblokiran dan penyadapan memerlukan izin pengadilan. Namun, ada kemungkinan untuk melakukan tindakan tersebut tanpa izin terlebih dahulu jika berada dalam keadaan mendesak, dengan kewajiban untuk segera meminta persetujuan pengadilan setelahnya. Seandainya izin ditolak, tindakan tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti. Oleh sebab itu, pembaruan mendasar dalam KUHAP Baru dengan perluasan jenis upaya paksa dari 5 menjadi 9, yaitu Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan, Pemeriksaan surat, Pemblokiran, Pencekalan, Penyadapan, dan Penetapan Tersangka dari 9 upaya paksa tersebut, 7 di antaranya memerlukan izin Ketua Pengadilan. Hanya penangkapan dan penetapan tersangka yang tidak memerlukan izin pengadilan karena penetapan tersangka belum ada perampasan kemerdekaan. Sementara penangkapan agar calon tersangka tidak melarikan diri sehingga harus segera ditangkap tanpa membutuhkan birokrasi yang lama.

Menurut Prof. Edward O.S. Hiariej (dandapala.com, 01 Nov 2025), seluruh upaya paksa tetap dapat diuji melalui praperadilan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Apabila penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, maka seluruh upaya paksa terhadap orang tersebut harus digugurkan dalam waktu maksimal 3 hari. Bahwa pembaruan KUHAP Baru bukan hanya revisi teknis, tetapi reformasi filosofis dan struktural atas sistem peradilan pidana Indonesia. Ia berupaya mengakhiri ego sektoral antar penegak hukum, menjamin perlindungan HAM, dan menyesuaikan praktik hukum pidana nasional dengan standar keadilan modern. KUHAP Baru hadir sebagai instrumen yang menempatkan kembali hukum acara pidana pada tujuan sejatinya: bukan sekadar menegakkan hukum, melainkan memastikan bahwa keadilan berjalan dalam koridor kemanusiaan dan negara hukum yang beradab.

Soal penyitaaan diatur dalam Pasal 44 KUHAP Baru yang berbunyi, “dalam hal Penyidik melakukan Penyitaan, Penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut.” Ketentuan penyitaan dalam aturan itu, dijelaskan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri. Kemudian, soal penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan. Pertama hal itu diatur dalam Pasal 94 KUHAP Baru. Pasal itu berbunyi, “penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.” Aturan ini kurang lebih hampir sama dengan KUHAP Lama dimana minimal ada sua alat bukti baru aparat bisa lakuan penangkapan.

Sedangkan untuk penahanan diatur dalam Pasal 99 KUHAP Baru, ini juga menjadi sorotan juga pasalnya dimana posisi kepolisian dianggap bisa melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana. Namun sebenarnya, dalam pasal itu, pada ayat 1 menyebutkan, “untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik berwenang melakukan Penahanan.” Dan, ayat 2 menyebutkan, “Penyidik Pembantu berwenang melakukan penahanan atas perintah Penyidik.” Adapun, ayat 3 menyebutkan, “PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penahanan kecuali atas perintah Penyidik Polri.” Serta ayat 4 menyebutkan, “penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.” Seterusnya, ayat 5 menyebutkan “untuk kepentingan Penuntutan, Penuntut Umum berwenang melakukan Penahanan atau penahanan lanjutan.” Begitu juga, ayat 6 menyebutkan, “untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim dengan penetapannya berwenang melakukan Penahanan.” Jadi, megutip penjelasan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (Kompas.com, 23 Nov 2025), menyampaikan kalau dalam aturan ini, penahanan, sebagaimana Pasal 100 KUHAP Baru, harus berdasarkan, “surat perintah penahanan atau penetapan hakim”. Dibandingkan dengan KUHAP Lama, penahanan justru didasarkan pada alasan yang lebih subjektif ketimbang KUHAP Baru, lebih lagi KUHAP Baru telah menambah poin-poin syarat penahanan ada penetapan Ketua Pengadilan Negeri.

Selanjutnya, soal penggeledahan diatur dalam pasal 112 KUHAP Baru, yang berbunyi, “untuk kepentingan penyidikan, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan.” Ketentuan Pasal 113 KUHAP Baru dijelaskan soal mekanisme penggeledahan. Sebagaimana ayat 1 menyebutkan “sebelum melakukan Penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 KUHAP Baru, Penyidik mengajukan permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri.” Seterusnya, ayat 2 menyebut “permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai uraian mengenai 2 (dua) hal. Pertama, lokasi yang akan digeledah. Dan Kedua, dasar atau fakta yang dipercaya bahwa dalam lokasi tersebut terdapat barang bukti yang terkait dengan tindak pidana. Untuk itu, ayat 3 menyebutkan, “dalam melakukan Penggeledahan, Penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau Penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana.” Lalu, ayat 4 menyebut “dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri.” Serta, ayat 5 menyebut “keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi, letak geografis yang susah dijangkau, tertangkap tangan, berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti, dan/atau situasi berdasarkan penilaian Penyidik.”

Karena itu, pengaturan soal penyitaaan, penahanan dan penggeledahan dalam kebijakan KUHAP Baru mengatur ketentuan mengenai pembaruan KUHAP menjadi suatu keharusan untuk memastikan pengharmonisasian dan sinkronisasi substansi hukum pidana formil dengan hukum pidana materiil yang baru. Pengharmonisasian tersebut tidak hanya terbatas pada substansi norma semata, tetapi juga mencakup upaya penataan terhadap operasionalisasi aparatur penegak hukum yang secara umum diatur dalam KUHAP. Pertama, melibatkan aspek upaya paksa penyitaan dilakukan serta membentuk mekanisme akuntabilitas atas tindakan penyitaan yang sewenang-wenang, terutama mengatur syarat tidak sahnya penyitaan, guna menjawab isu praperadilan yang selama ini tidak efektif dalam memeriksa penyitaan sewenang-wenang. Mengenai hukum acara perolehan bukti elektronik, perlu diatur mekanisme izin penyitaan bukti elektronik serta mekanisme perolehan bukti elektronik yang tersimpan di dalam medium yang tidak dapat disita. Kedua, aspek penahanan adalah bentuk pengecualian, bukan keharusan, mendahulukan penahanan non rutan, memuat lebih banyak pengaturan tentang alternatif penahanan non rutan, juga soal mekanisme dan tanggung jawab pengawasannya. Selain itu, KUHAP Baru memuat kejelasan pengaturan mekanisme penangguhan penahanan, juga jaminan tidak adanya penahanan yang diperbolehkan pada kantor-kantor kepolisian dan kejaksaan, serta pengelolaannya harus berada pada otoritas lain. Ketiga, aspek penggeledahan yang dilakukan sewenang-wenang. Kemudian, juga mengatur jangka waktu penggeledahan untuk menghindari penggeledahan pada tengah malam atau dini hari. Di samping itu, KUHAP Baru perlu membentuk mekanisme pengaturan yang jelas mengenai penggeledahan pakaian, penggeledahan badan, hingga rongga tubuh.

Secara substansi dalam KUHAP Baru untuk kewenangan penyitaan, penahanan dan penggeledahan Penyidik harus mengantongi izin dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri. Penggeledahan ditujukan untuk memeriksa dan/atau menyita barang bukti yang terkait tindak pidana. Sedangkan, dalam keadaan mendesak penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri. Keadaan mendesak yang dimaksud dalam Pasal 112 ayat (6), (7) KUHAP Baru mencakup letak geografis yang susah dijangkau, tertangkap tangan, berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti, dan/atau situasi berdasarkan penilaian penyidik. Setelah itu penyidik paling lama 2×24 jam meminta persetujuan penggeledahan kepada ketua Ketua Pengadilan Negeri. Untuk hal, dalam Pasal 112 ayat (9) mengatur, jika izin Ketua Pengadilan Negeri menolak memberikan persetujuan, maka hasil penggeledahan tidak dapat dijadikan alat bukti dalam tindak pidana dan mencegah adanya putusan pidana yang keliru. Akhirnya, semua upaya paksa harus meminta izin kepada Ketua Pengadilan Negeri dan menekankan perlunya keterlibatan pengadilan dalam seluruh upaya paksa sebagaimana diatur dalam KUHAP Baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *