Foto: Satuarah.co
Oleh: NAUPAL AL RASYID, SH., MH (Direktur LBH FRAKSI ’98)
Komite Olahraga Nasoinal Indonesia (KONI) Kota Bekasi melayangkan somasi kepada National Corruption Watch (NCW) Bekasi Raya dan akan membawa masalah ini ke rana hukum. “Jika dalam waktu yang telah ditentukan pihak NCW tidak memenuhi somasi kami, maka kami akan membawa ini ke ranah hukum. Kami akan menggugat mereka secara perdata karena telah mencemarkan nama KONI Kota Bekasi,” kata Harris Hutabarat, dalam jumpa persnya di Kopi Yogi, Bekasi Selatan. (klikbekasi.co, 1 Oktober 2025).
Bahwa adalah hal yang keliru, karena kritik yang ditujukan kepada lembaga atau instansi adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi dan ini tetap diperlukan untuk melindungi hak-hak profesi seperti wartawan, peneliti, dan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Untuk itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 105/PUUXXII/2024 tanggal, 29 April 2025 atas permohonan uji materiil Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), MK menegaskan bahwa pasal yang mengatur delik penyerangan kehormatan dan pencemaran nama baik hanya berlaku bagi korban orang perseorangan. MK juga memutuskan bahwa pasal tersebut tidak berlaku bagi kelompok dengan identitas khusus, institusi, korporasi, profesi, maupun jabatan.
Putusan MK tersebut, menafsirkan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU Perubahan Kedua UU ITE, hanya ditujukan bagi korban orang perorangan. Selanjutnya, putusan tersebut menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU Perubahan Kedua UU ITE tidak dapat dimaknai sebagai lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan. Berdasarkan putusan ini, lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan tidak dapat menjadi pihak pengadu atau pelapor dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik.
Bahwa oleh karena itu, somasi dan akan membawa ini ke ranah hukum atas kritik National Corruption Watch (NCW) Bekasi Raya ke KONI Kota Bekasi, dimana jika kritik yang dihubungkan tuduhan pencemaran nama baik ditujukan kepada lembaga KONI Kota Bekasi, maka ketentuan Pasal 27A tidak bisa diterapkan. Oleh sebab itu, kritik yang bersifat konstruktif terhadap KONI Kota Bekasi yang menyangkut kepentingan masyarakat, merupakan hal yang harus dijamin dalam tatanan hukum yang demokratis sebagai sarana penyeimbang atau kontrol publik. Hal ini, mengingatkan bahwa membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi justru akan melemahkan fungsi pengawasan publik yang sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Pembatasan atau pengekangan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, justru akan mengikis fungsi kontrol atau pengawasan yang merupakan keniscayaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, abuse of power dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Begitu pula, pendapat Adami Chazawi (2020) bahwa ketentuan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik lebih merujuk pada orang perseorangan. Dalam norma penghinaan dirumuskan tentang siapa subjek hukum (addressaat norm) atau sasaran yang sebenarnya dituju oleh suatu norma hukum tentang suatu tindak pidana. Addressaat norm Pasal 310 KUHP dapat diketahui dari bunyi pasal “barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang”. Barang siapa (hij die) dalam KUHP merujuk kepada orang perseorangan dan yang diserang pun nama baik orang, sehingga baik Pasal 310 KUHP maupun Pasal 27A UU ITE hanya bisa ditujukan kepada orang atau manusia sebagai subjek hukum (natuurlijk persoon) dan tidak ditujukan kepada badan hukum (rechts persoon).
Sehubungan dengan itu, contoh kasusnya Pelapor mencabut laporan terhadap Rocky Gerung di Bareskrim Polri dan laporan terhadap Rocky Gerung yang telah naik ke tahap penyidikan. Polisi menemukan unsur pidana yang dilakukan Rocky Gerung tapi belum ada tersangka. Rocky Gerung dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2), dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian, Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan berawal saat Rocky menjadi pembicara dalam salah satu acara di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Juli 2023. Dalam forum itu, Rocky mengkritik langkah Presiden Jokowi yang bertolak ke Tiongkok dan menawarkan investasi ke IKN. (metrotvnews.com, 30 November 2023).
Lebih lanjut, kritik yang dihubungkan tuduhan pencemaran nama baik ditujukan kepada lembaga KONI Kota Bekasi, maka ketentuan Pasal 27A tidak bisa diterapkan karena termasuk dalam kategori delik aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan apabila ada laporan dari individu yang merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya. Hal ini juga, sebagaimana ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP Nasional) yang menyebutkan, bahwa ketentuan pasal pencemaran nama baik tersebut objeknya adalah orang perseroangan. Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, pasal pencemaran nama baik pada dasarnya hanya berlaku kepada orang perseorangan.
Seandainya pun, ingin menempuh upaya hukum lain di luar dari dugaan pidana pencemaran nama baik, atas kritik National Corruption Watch (NCW) Bekasi Raya ke KONI Kota Bekasi yang dihubungkan dengan tuduhan pencemaran nama baik ditujukan kepada lembaga KONI Kota Bekasi. Sebagai sebuah lembaga National Corruption Watch (NCW) Bekasi Raya diharapkan tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Tapi, bukan dengan delik pencemaran nama baik, karena pencemaran nama baik itu hanya bisa ditujukan kepada orang atau manusia sebagai subjek hukum (natuurlijk persoon) dan tidak ditujukan kepada badan hukum (rechts persoon) sebagaimana kaidah hukum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 105/PUUXXII/2024 tanggal, 29 April 2025.











